KENDARI, Perdetiknews.com — Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) resmi meluncurkan sistem digitalisasi pengawasan berbasis barcode aduan untuk memberantas praktik permainan harga Liquefied Petroleum Gas (LPG) ukuran 3 kilogram atau gas melon di tingkat pengecer.

Langkah inovatif ini diambil setelah otoritas setempat mengendus adanya asimetri informasi yang dimanfaatkan oknum spekulan hingga membuat harga gas subsidi melambung ugal-ugalan menembus Rp40.000 hingga Rp70.000 per tabung beberapa waktu lalu.

Peluncuran sistem pengawasan digital ini menjadi salah satu agenda utama dalam forum Dialog Interaktif “Konsumen Cerdas Gas 3 Kg: Hak Kamu, Awasi Bareng” yang digelar pada Kamis, 2 Juli 2026, pukul 09.30 WITA di Halaman Kantor Disperindag Provinsi Sultra.

Acara strategis yang membahas hak konsumen, Harga Eceran Tertinggi (HET) resmi, dan tata cara pengawasan ini menghadirkan Kepala Disperindag Sultra Sukanto Toding, Perwakilan Agen LPG 3 KG, serta Perwakilan Konsumen dari LPKSM Mustika Bangsa.

Kepala Disperindag Sultra, Sukanto Toding menegaskan bahwa lonjakan harga di lapangan bukan disebabkan oleh kelangkaan stok dari agen, melainkan akibat permainan informasi oleh oknum pengecer nakal.

Selain mematok harga di luar batas kewajaran, tim satgas juga menemukan indikasi kuat adanya ratusan tabung gas subsidi yang langsung dikuras dari truk agen untuk diselundupkan secara ilegal ke luar provinsi, seperti ke kawasan industri Morowali.

Melalui penerapan barcode aduan yang wajib dipasang di papan informasi setiap pangkalan resmi, Pemprov Sultra di bawah visi Gubernur Mayjen TNI (Purn) Andi Sumangerukka ingin memastikan keadilan energi dan keterjangkauan harga bagi masyarakat miskin.

Masyarakat kini dapat bertindak proaktif sebagai kontrol sipil dengan memindai (scan) kode tersebut menggunakan ponsel untuk melaporkan pelanggaran HET Rp20.000 atau kelangkaan secara real-time ke satgas pemda.

Merespons komitmen pemda, perwakilan agen PT Nuraeni Prima Gas menyatakan tidak akan segan menindak pangkalan resmi yang terbukti bersekongkol dengan pengecer nakal.

Sanksi tegas disiapkan secara bertahap, mulai dari Surat Peringatan pertama (SP1) berupa skorsing pengurangan alokasi pasokan bulanan, hingga sanksi Pemutusan Hubungan Usaha (PHU) jika pelanggaran berlanjut hingga SP3. Sesuai aturan, pangkalan diwajibkan menyalurkan minimal 90 persen stok langsung ke masyarakat miskin dan membatasi maksimal 10 persen ke pengecer.

Di sisi lain, pihak Kabid Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Disperindag Sultra mengingatkan pemilik kios pengecer agar tidak melakukan penimbunan barang subsidi.

Satgas menetapkan batas aman kepemilikan maksimal 10 tabung di tingkat kios; jika melebihi batas tersebut, aktivitasnya akan langsung diproses pidana oleh pihak kepolisian.

Langkah penegakan hukum di Sultra terbukti berjalan agresif, di mana sepanjang tahun ini sudah ada 10 kasus penyelewengan pangkalan nakal yang berhasil diseret hingga ke meja hijau pengadilan.

(San)

14 / 100 Skor SEO