KENDARI, PERDETIKNEWS.COM — Eskalasi polemik kontrak bernilai fantastis senilai Rp 890 miliar di internal PT ANTAM Tbk Unit Bisnis Pertambangan Nikel (UBPN) Sulawesi Tenggara (Sultra) memasuki babak baru yang krusial.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sultra secara resmi menjadwalkan Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada pekan depan untuk mengurai benang kusut legalitas proyek sewa alat berat tersebut.
Langkah progresif legislatif ini diambil setelah gelombang desakan dari koalisi hukum dan berbagai aliansi mahasiswa menggelinding panas, baik di tingkat daerah maupun nasional.
Publik menuntut transparansi total atas proyek bernilai hampir Rp 1 triliun yang diduga kuat lolos dari mekanisme pasar yang sehat.
Anggota Komisi III DPRD Sultra, Suwandi Andi, membenarkan bahwa draf laporan mengenai dugaan kejanggalan mekanisme penunjukan langsung proyek ini telah berada di meja dewan dan siap ditindaklanjuti.
“Jadi (pekan depan),” ujar politisi senior Partai Amanat Nasional (PAN) tersebut singkat melalui pesan WhatsApp, Rabu (1/7/2026).
Dalam forum RDP yang tengah dipersiapkan tersebut, Komisi III DPRD Sultra diagendakan bakal memanggil jajaran manajemen mutakhir PT ANTAM Tbk pusat, pimpinan Satuan Kerja Mining UBPN Sultra, serta Direktur Utama PT Satria Jaya Sultra (SJS), H. Sukri Aras.
Parlemen menilai nilai estimasi pekerjaan sewa armada raksasa yang berjalan menahun ini terlalu berisiko jika diputuskan sepihak tanpa tender kompetitif.

Langkah parlemen ini disambut baik oleh Koalisi Pemerhati Hukum Sulawesi Tenggara yang telah melayangkan permohonan RDP sejak 12 Mei 2026 lalu. Perwakilan koalisi, Abdi Wira, menegaskan bahwa forum ini harus menjadi jawaban atas teka-teki publik mengenai prosedur lahirnya kontrak berskala besar tersebut.
“Saat RDP nanti, kiranya dapat menjawab pertanyaan publik mengenai bagaimana sebenarnya sistem dan mekanisme proses lelang pekerjaan tersebut,” tegas Abdi Wira, Rabu (1/7/2026).
Berdasarkan penelusuran dokumen legal, polemik ini berakar dari Kontrak Utama Nomor: A000001264/9231/DAT/2021 yang ditandatangani pada Selasa, 30 November 2021 di Jakarta.
Kerja sama ini melibatkan Dana Amin (Direktur Utama PT ANTAM Tbk saat itu) sebagai Pihak Pertama dan H. Sukri Aras (Direktur Utama PT SJS) sebagai Pihak Kedua.
Kontrak kerja berdurasi tiga tahun (1 Januari 2022 hingga 31 Desember 2024) ini menempatkan PT SJS sebagai penguasa pengadaan armada raksasa di seluruh Area IUP Tambang Pomalaa, Kabupaten Kolaka (Tambang Utara, Tengah, dan Selatan).
Targetnya fantastis: mengangkut sekitar 8,06 juta ton bijih nikel dan 31,52 juta ton tanah penutup (overburden).
Nilai proyek yang mendekati Rp 1 triliun tersebut berkaitan dengan operasional pertambangan nikel dengan rincian harga satuan sewa per Hours Meter (HM):
Jasa sewa Dump Truck 10 Roda (164 unit): Rp 400.000 per jam (menyerap omset negara hingga Rp 453,4 miIiar).
Jasa sewa Hydraulic Excavator X (46 unit): Rp 470.000 per jam (menyerap dana Rp 149,4 miIiar).
Jasa sewa Bulldozer (42 unit): Rp 685.000 per jam.
Armada Penunjang Lainnya: Termasuk motor grader, water truck, pompa air multiflo, hingga tower lamp.
Sebagai jaminan pengamanan proyek negara, PT SJS diwajibkan menyetor Performance Bond senilai Rp 14,83 miliar dari Bank BUMN/Nasional maksimal 10 hari kerja sejak kontrak efektif dengan klausul mengesampingkan Pasal 1831 KUH Perdata, yang memberi kewenangan kepada ANTAM untuk mencairkan jaminan secara sepihak jika terjadi wanprestasi.
Mengapa proyek ini digugat? Gerakan Persatuan Mahasiswa Indonesia (GPMI) bersama Forgema Sultra mengendus adanya celah regulasi yang berbahaya. Dalam dokumen kontrak bagian “Menimbang” huruf C, PT ANTAM menunjuk PT SJS berdasarkan “dokumen korespondensi”—bukan melalui sistem e-procurement (lelang elektronik) terbuka yang lazim digunakan dalam proyek BUMN.
Dewan Pembina GPMI, Alpin Pola, menilai penggunaan sistem penunjukan langsung pada proyek berskala raksasa sangat rawan memicu praktik monopoli, penyalahgunaan wewenang, hingga risiko pembengkakan biaya (cost overrun).
GPMI bahkan menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung KPK RI dan Jampidsus Kejagung RI di Jakarta dengan membawa bundel laporan investigasi setebal 14 halaman demi mendesak audit forensik.
“Jika terus-menerus menggunakan perusahaan yang sama tanpa kompetisi dan pembanding, wajar jika publik menduga ada yang tidak beres di balik kemitraan ini. Jangan sampai aset negara justru dijadikan bancakan oleh segelintir pihak,” tegas Alpin dalam keterangannya, Rabu (27/5/2026).
Penanggung Jawab Forgema Sultra, Abdul Rahman Fathur, menambahkan bahwa sebagai BUMN, PT ANTAM secara hukum wajib berpedoman pada UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN.
Jika indikasi ini terbukti memicu potensi kemahalan harga (mark-up), maka kasus ini memenuhi unsur korporasi pidana UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU Nomor 20 Tahun 2001. Forgema juga resmi melayangkan Pengaduan Masyarakat (Dumas) ke Kejaksaan Tinggi Sultra pada Rabu (17/6/2026).
Di tengah derasnya hantaman kritik, kubu PT Satria Jaya Sultra membantah anggapan bahwa kerja sama tersebut menyalahi regulasi. Melalui klarifikasi tertulis, Tim Legal PT SJS, Jamal, menekankan bahwa kliennya bertindak akuntabel sebagai mitra pelaksana yang mengikuti seluruh tahapan prosedur resmi dari PT ANTAM Tbk.
“Seluruh proses kami jalankan secara prosedural, akuntabel, dan sesuai ketentuan yang berlaku di lingkungan ANTAM. Jika yang dipersoalkan adalah metode pengadaan (penunjukan langsung), itu sepenuhnya merupakan ranah kebijakan internal PT ANTAM selaku pemilik proyek dan pengguna anggaran,” urai Jamal.
Ketika dikonfirmasi mengenai nilai Rp 890 miliar, Jamal menambahkan, “Kalau pegang dokumen kenapa harus bertanya lagi bro? Muat saja yang sesuai dokumen demi kepentingan pemberitaan.”
Klausul anti-korupsi sendiri sebenarnya terikat ketat dalam kontrak ini, tepatnya pada Lampiran D Pasal 14 dan Pasal 15, yang mengikat kedua belah pihak dalam kepatuhan hukum anti-penyuapan serta larangan pemberian komisi/hadiah.
Sementara itu, pihak internal korporasi pelat merah belum memberikan keterangan detil. Public Relations PT ANTAM UBPN Kolaka, Tadius Raba, saat dikonfirmasi menyatakan masih melakukan penelusuran lebih lanjut. “Saya coba cek ke pihak-pihak terkait dulu ya, dek,” ujarnya singkat.
Kini, mata publik Sulawesi Tenggara tertuju pada RDP di Gedung DPRD Sultra pekan depan.
Akankah fungsi pengawasan politik daerah mampu mengurai benang kusut kontrak bernilai fantastis ini secara transparan, ataukah polemik ini akan bermuara sepenuhnya di meja penyidik Kejagung dan KPK RI? Redaksi akan terus mengawal perkembangan kasus ini secara berimbang. (red)




Tinggalkan Balasan