Kendari – Masyarakat Desa Bangun Jaya, Kecamatan Lainea, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) melayangkan protes keras terkait aktivitas pertambangan bijih nikel dan pembangunan fasilitas pelabuhan (jetty) milik PT Tambang Indonesia Sejahtera (TIS).

Warga menuding terdapat ketidaksesuaian yang sangat fatal antara dokumen perizinan lingkungan dengan kondisi faktual di lapangan, di mana fasilitas jembatan tambat tersebut dibangun sangat dekat dan hanya berjarak 33 meter dari pemukiman.

Persoalan ini menjadi sorotan tajam dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) lintas sektor yang digelar memanas di kantor DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Selasa 30 Juni 2026.

Kuasa Masyarakat Bangun Jaya, Fatahillah, mengungkapkan bahwa berdasarkan dokumen informasi pemantauan ruang laut, radius pembangunan jetty korporasi seharusnya berada pada jarak minimal 250 meter dari area pemukiman warga.

Namun, temuan masyarakat di lokasi proyek menunjukkan kondisi yang berbanding terbalik dan mengancam ruang hidup serta keselamatan warga tapak.

Pihaknya mengaku telah melakukan pengukuran langsung secara mandiri menggunakan meteran di lapangan guna membuktikan keteledoran pemetaan titik koordinat pembangunan infrastruktur tambang tersebut yang posisinya dinilai terlampau mepet dengan rumah-rumah penduduk.

Akibat mandeknya penyelesaian dari instansi pemerintah dan terganggunya mata pencaharian utama warga Desa Bangun Jaya yang mayoritas bekerja sebagai nelayan tangkap, Fatahillah menyatakan dirinya telah melayangkan gugatan mandiri ke pengadilan.

Langkah hukum tersebut ditempuh secara swadaya menggunakan biaya pribadi dalam kapasitasnya sebagai pemerhati lingkungan demi menyelamatkan ekosistem laut dan hutan agar bisa diwariskan dengan layak kepada anak cucu.

Selain masalah jarak pemukiman, warga juga mengkhawatirkan letak geografis jetty yang berada di selat kecil antara dataran Bangun Jaya dan Pulau Tobea (berjarak sekitar 1,4 km) karena rawan mempersempit jalur pelayaran nelayan tradisional serta memicu kecelakaan kapal tongkang.

Di sisi lain, Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Kelas III Lapuko, Nurbaya, menepis tudingan miring warga dan menegaskan bahwa seluruh dokumen izin operasi Terminal Khusus (Tersus) PT TIS telah melalui verifikasi ketat serta dinyatakan sah oleh pemerintah pusat, termasuk adanya Sertifikat Pengoperasian Tersus dari Kementerian Perhubungan tertanggal 6 April 2026.

Nurbaya menyebut posisi dermaga dipastikan berada di luar kawasan hutan lindung berdasarkan peta resmi Dirjen Minerba.

Senada dengan itu, pihak Inspektur Tambang memaparkan konstruksi jetty sudah masuk dalam dokumen RKAB periode 2024-2026 dengan Jaminan Reklamasi (Jamrek) sebesar Rp 2,39 miliar di Bank Mandiri, meski mereka mengakui pengawasan lapangan sepanjang 2025 terpaksa dilakukan secara daring akibat keterbatasan anggaran pusat.

Pernyataan berbeda justru datang dari Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Sultra, Ardiansyah, S.P., M.Si., yang membeberkan bahwa wilayah IUP PT TIS beririsan dengan kawasan konservasi dan hutan lindung, serta secara tegas menyebut aktivitas perusahaan di dalam hutan lindung berstatus ilegal karena belum mengantongi izin PPKH.

Sementara itu, perwakilan aspirator masyarakat, Dirman, menduga dokumen Amdal lawas terbitan Pemkab Konsel tahun 2012 yang dipakai perusahaan cacat prosedur karena terbit tanpa adanya sosialisasi kepada warga setempat.

Menutup RDP yang diwarnai aksi saling teriak antar-kelompok tersebut, Pimpinan Komisi DPRD Sultra menegaskan akan segera turun langsung ke lapangan untuk melakukan verifikasi data satelit dan mengukur kembali jarak pembatas riil demi merumuskan rekomendasi akhir. (San)

54 / 100 Skor SEO