Kendari – Dinas Kehutanan (Dishut) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) angkat bicara terkait polemik aktivitas pertambangan dan pembangunan terminal khusus (jetty) milik PT Tambang Indonesia Sejahtera (TIS) di Kabupaten Konawe Selatan (Konsel). Dishut Sultra secara gamblang menyatakan bahwa aktivitas perusahaan di dalam kawasan hutan lindung tersebut adalah tindakan melanggar hukum alias ilegal.

Hal itu dibeberkan langsung oleh Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Sultra, Ardiansyah, S.P., M.Si., dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar di kantor DPRD Provinsi Sultra.

Menurut data dokumen tahun 2020, wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT TIS rupanya beririsan langsung dengan tiga status kawasan sekaligus, mulai dari kawasan konservasi, hutan lindung, hingga Area Penggunaan Lain (APL).

Ardiansyah menegaskan, hingga saat ini PT TIS belum memiliki dokumen Izin Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (IPPKH)—atau yang sebelumnya dikenal sebagai izin pinjam pakai kawasan hutan. Tanpa adanya dokumen resmi tersebut, korporasi dilarang keras melakukan aktivitas di dalam kawasan hutan negara.

Logikanya, jika perusahaan melakukan kegiatan di kawasan hutan lindung, harus ada IPPKH-nya terlebih dahulu.

Karena sampai saat ini belum ada dokumen tersebut, maka secara otomatis seluruh aktivitas di dalam kawasan lindung berstatus ilegal.

Tak hanya itu, Dishut Sultra juga mengingatkan jika perusahaan melakukan pembukaan lahan yang ditumbuhi tanaman alami di wilayah APL, mereka tetap wajib membayar Provisi Sumber Daya Hutan dan Dana Reboisasi (PSDH-DR) kepada negara.

Pernyataan tegas dari pihak Dinas Kehutanan ini sejalan dengan kecurigaan masyarakat Desa Bangun Jaya, Kecamatan Lainea, Konsel. Perwakilan aspirator masyarakat, Dirman, menyatakan bahwa izin Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) yang menjadi dasar pembangunan jetty diduga kuat cacat prosedur karena tidak melibatkan warga setempat sejak awal.

Akibatnya, tidak ada kesempatan bagi masyarakat untuk menanggapi kelayakan proyek, padahal jarak jetty yang dibangun hanya berkisar 33 meter dari pemukiman.

Warga nelayan mengkhawatirkan letak geografis jetty di selat kecil antara dataran Bangun Jaya dan Pulau Tobea akan mempersempit jalur pelayaran dan memicu kecelakaan kapal tongkang yang mengancam keselamatan jiwa mereka.

Di sisi lain, Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Kelas III Lapuko, Nurbaya, menepis tudingan miring tersebut dan menegaskan bahwa seluruh dokumen izin operasi Tersus milik PT TIS sudah melalui verifikasi ketat serta sah secara hukum nasional.

Nurbaya menjabarkan rentetan dokumen legalitas perusahaan, termasuk adanya Sertifikat Pengoperasian Tersus dari Kementerian Perhubungan tertanggal 6 April 2026.

Berdasarkan peta resmi Dirjen Minerba yang dipegang pihak pelabuhan, posisi dermaga dipastikan berada di luar kawasan hutan lindung.

Menurutnya, aparat pemerintah tidak memiliki hak untuk menghalang-halangi jalannya investasi yang legal dan sah di mata hukum sepanjang seluruh berkas perizinan dari pusat terpenuhi dengan lengkap.

Senada dengan itu, pihak Inspektur Tambang memaparkan konstruksi jetty sudah masuk dalam dokumen RKAB periode 2024-2026 dengan Jaminan Reklamasi (Jamrek) sebesar Rp 2,39 miliar di Bank Mandiri, meski mereka mengakui pengawasan lapangan sepanjang 2025 terpaksa dilakukan secara daring akibat keterbatasan anggaran pusat.

Menutup rapat yang sempat berlangsung panas hingga diwarnai aksi saling teriak antar-kelompok warga pro dan kontra tersebut, Pimpinan Komisi DPRD Sultra menegaskan akan segera turun langsung ke lapangan untuk melakukan verifikasi faktual dan mencocokkan status batas hutan demi mencari solusi akhir bagi masyarakat terdampak. (red)

18 / 100 Skor SEO