Konawe Selatan – Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang membahas aktivitas pertambangan bijih nikel dan Terminal Khusus (Tersus) PT Tambang Indonesia Sejahtera (TIS) di Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara, berakhir ricuh. Suasana memuncak ketika mantan Kepala Desa Bangun Jaya yang kini berstatus nonaktif meluapkan keputusasaannya di hadapan para pimpinan rapat dan instansi terkait.
Dalam jalannya audiensi, protes keras dilayangkan terkait jarak pembangunan Tersus atau jetti yang dinilai terlalu dekat dengan pemukiman warga, yaitu hanya berkisar 33 meter. Sang mantan Kades menepis klaim dari instansi-instansi yang merasa prosedur perizinan mereka sudah paling benar tanpa melihat kondisi nyata masyarakat di tingkat bawah.
“Kalau memang secara korporasi kita ingin menolong karena oknum-oknum yang memberikan keteledoran atau penjelasan atau izin kepada perusahaan-perusahaan tidak bertanggung jawab, lebih baik hari ini, Bu, kita bantai masyarakatmu!” teriaknya dengan nada emosional, yang langsung disambut sorakan riuh dari warga yang memadati ruang rapat.
Kalimat ekstrem tersebut dinilai sebagai puncak gunung es dari kekecewaan warga tapak yang merasa diabaikan selama bertahun-tahun. Menurut penuturannya, sejak dirinya dilantik pada Februari 2020 lalu, pihak desa tidak pernah dilibatkan dalam sosialisasi AMDAL maupun tata kelola Tersus oleh pihak korporasi.
Selain masalah transparansi, ia membeberkan dampak nyata yang merugikan mata pencaharian warga setempat. Salah satunya adalah keberadaan jetti perusahaan yang dituding telah menimbun alat tangkap ikan (sero) milik nelayan tradisional, namun kondisinya selama ini terkesan ditutup-tutupi.
Merespons ketegangan yang kian memanas, pihak perusahaan (PT TIS) dan Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Kelas III Lapuko langsung menjabarkan rentetan dokumen legalitas yang mereka kantongi sejak tahun 2025 hingga April 2026.
Di antaranya mencakup dokumen Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) Laut dari Kementerian Kelautan dan Perikanan serta izin operasi Tersus dari Kementerian Perhubungan.
Berdasarkan penjelasan teknis, pembangunan Tersus dinyatakan legal oleh aturan negara apabila posisinya masuk ke dalam Zona Perikanan Tangkap, dan tim Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) sendiri diklaim sudah sempat turun langsung untuk melakukan survei jarak di lapangan.

Buntut dari adu argumen yang sengit ini, jajaran anggota dewan bersama instansi teknis sepakat untuk melakukan pendalaman materi lebih lanjut. Rapat diakhiri dengan keputusan bersama untuk melakukan peninjauan langsung (longstay) ke lokasi pesisir Bangun Jaya guna memverifikasi kebenaran jarak pembangunan dan mencari solusi konkret atas konflik tersebut. (red)




Tinggalkan Balasan