Jakarta – Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman benar-benar membuktikan ucapannya untuk tidak memberi ruang bagi para penyimpang di sektor pertanian.
Program raksasa penyediaan benih perkebunan nasional senilai Rp9,95 triliun dikawal super ketat demi memastikan bantuan jatuh langsung ke tangan petani yang berhak, tanpa potongan dan tanpa intervensi.
Ketegasan tanpa pandang bulu ini ditunjukkan langsung oleh Mentan Amran saat membuka Rapat Koordinasi Kegiatan Produksi Benih Perkebunan Tahun 2026 di Jakarta.
Amran menegaskan, seluruh penyedia benih wajib hukumnya menjalankan tanggung jawab secara profesional dan patuh pada kontrak kerja yang telah disepakati.
”Penyedia benih yang terbukti melanggar, baik terkait kualitas, jumlah, maupun pelaksanaan kontrak, akan dikenakan sanksi tegas mulai dari pembatalan kontrak, blacklist, hingga proses hukum,” tegas Amran di hadapan jajaran Kementan dan pemangku kepentingan, Rabu (17/6/2026).
Langkah bersih-bersih ini tidak main-main. Amran menggandeng berlapis instansi pengawasan mulai dari Satgas, aparat penegak hukum, TNI, hingga Polri untuk menyisir penyaluran benih hingga ke tingkat desa.
Ketegasan Amran bukan sekadar gertakan sambal. Dalam forum koordinasi tersebut, sempat mencuat keluhan dari salah satu produsen benih asal Sulawesi Tenggara, PT Berkah Tani Sultra (PT BTS), terkait kelanjutan kontrak kerja sama mereka yang terancam diputus oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Alih-alih mendapat kelonggaran setelah melayangkan protes keras di depan forum, Mentan Amran justru bergerak taktis.

Demi menjaga akuntabilitas keuangan negara, Amran langsung memerintahkan Inspektorat Jenderal (Irjen) Kementan untuk mengusut tuntas dan memeriksa rekam jejak produsen tersebut.
Amran menilai, setiap pemutusan kontrak oleh PPK pasti didasari oleh evaluasi kinerja yang objektif dan ketidakpatuhan terhadap aturan kerja.
”Kamu ikuti saja putus kontraknya. Nanti kamu diperiksa ya. Tunggu saja kamu diperiksa. Jadi ada panggilan nanti untuk diperiksa. Periksa saja. Irjen, periksa ini. Langsung mana Irjen? Inspektur III, periksa itu. Kasih buatkan panggilan sekarang untuk diperiksa,” kata Amran dengan nada bicara tegas.
Langkah respons cepat ini diambil Kementan guna memastikan tidak ada pihak swasta yang mencoba “bermain-main” atau mencari celah dalam proyek strategis nasional ini.
Amran memastikan, negara tidak akan kalah oleh tekanan pihak mana pun yang mencoba membela diri di tengah kinerja yang bermasalah.
Sementara itu, pihak PT Berkah Tani Sultra (PT BTS) angkat bicara dan memberikan klarifikasi atas persoalan kontrak yang menjerat mereka.
Direktur Operasional PT BTS, La Ode Hasanuddin Kansi, mengklaim bahwa perusahaannya selama ini telah bekerja sesuai prosedur yang berlaku.
Hasanuddin menjelaskan, pada tahun 2025 PT BTS telah merampungkan kewajiban produksi benih kakao batang bawah.
Keberhasilan pengerjaan tahap I tersebut bahkan diklaim telah ditandai dengan terbitnya Berita Acara Serah Terima (BAST) yang disahkan oleh pihak berwenang.
Menurut Hasanuddin, polemik baru muncul pada tahun 2026 saat memasuki pengerjaan tahap II (kegiatan sambung pucuk) akibat adanya perubahan struktural internal perusahaan.
Perubahan kepengurusan tersebut telah dituangkan dalam akta terbaru dan diserahkan ke PPK sebagai syarat melanjutkan pekerjaan. Namun, pihak PT BTS mengaku heran karena mendadak diminta mundur.
”Kami sudah menyerahkan akta terbaru sesuai permintaan. Dalam surat tertanggal 30 April 2026 tidak ada perintah atau permintaan agar PT BTS mengundurkan diri. Surat tersebut hanya meminta akta terbaru karena komisaris sebelumnya sudah tidak lagi tercantum dalam kepengurusan. Namun tiba-tiba kami diminta mundur dari pekerjaan dengan dasar surat tersebut,” ungkap Hasanuddin seraya mempertanyakan langkah PPK yang disebutnya telah menyiapkan formulir pengunduran diri secara sepihak.
Kementerian Pertanian di bawah komando Amran Sulaiman menegaskan bahwa program benih perkebunan senilai Rp9,95 triliun ini memikul misi besar negara. Proyek ini didesain murni untuk mendongkrak produktivitas komoditas strategis nasional, menciptakan lapangan kerja baru di daerah, sekaligus mengentaskan kemiskinan di wilayah perdesaan.
Oleh karena itu, Kementan menutup rapat-rapat pintu bagi praktik “titipan”, jual nama pejabat, ataupun pihak-pihak yang mengaku memiliki backing (sokongan) kuat.
Melalui instruksi pemeriksaan Irjen ini, Kementan akan menguji validitas klaim dokumen dari pihak PT BTS sekaligus memastikan transparansi kinerja PPK di lapangan.
Bagi Kementan, penyedia benih yang bekerja dengan jujur, berkinerja baik, dan menjaga kualitas produk akan terus diberikan karpet merah untuk bekerja sama.
Sebaliknya, pihak-pihak yang dinilai menghambat atau melakukan penyimpangan yang merugikan petani dan negara akan langsung ditindak secara hukum tanpa kompromi. (San)




Tinggalkan Balasan