Buton Utara – Komandan Kodim (Dandim) 1429/Buton Utara, Letkol Arm Novan Andriansyah, S.Sos., M.M., akhirnya buka suara terkait polemik pembangunan dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kecamatan Wakorumba Utara.

Letkol Novan membantah keras tudingan adanya penyerobotan lahan maupun pengalihan sepihak pengelolaan dapur kepada PT Dapur Pola Rasa (DPR) asal Jakarta.

Dalam keterangannya kepada Perdetiknews, Selasa (30/6/2026), Letkol Novan justru mengakui telah melakukan kekeliruan dalam mengambil keputusan karena mengandalkan data yang belakangan diketahui tidak sah (ilegal) pada portal resmi program MBG.

Akibat kesalahan asumsi tersebut, fasilitas dapur yang kini telah rampung 100 persen oleh mitra lokal terancam tidak bisa beroperasi karena tidak diakui oleh yayasan pusat.

“Eh saya coba klarifikasi ya, Mas. Jadi tidak itu… tidak ada itu namanya penyerobotan atau pengalihan pengelolaan dapur ke PT Dapur Pola Rasa,” kata Letkol Novan membuka konfirmasi.

Letkol Novan menjelaskan, persoalan bermula sekitar November ketika Kodim 1429/Buton Utara mengusulkan CV Indo Sulawesi milik Adiyanto Saputra sebagai calon mitra lokal untuk pembangunan dapur SPPG di Wakorumba Utara.

Saat itu, proses yang dilakukan masih sebatas pengajuan awal melalui jalur komando berjenjang ke Korem hingga Kodam.

Sambil menunggu kepastian, Dandim sempat meminta pihak CV Indo Sulawesi menunda pembangunan fisik karena belum ada persetujuan resmi dari yayasan pusat.

Namun, belakangan diketahui bahwa surat usulan dari daerah tersebut ternyata mandek dan tidak pernah diteruskan hingga ke pihak yayasan pengelola.

“Setelah kita daftarkan melalui hierarki ke Korem dan Kodam, ternyata tidak ada tanggapan dari Kodam bahwa surat itu diterima dan diteruskan kepada yayasan. Jadi surat itu tidak pernah sampai ke yayasan,” ujarnya.

Anehnya, sekitar Desember hingga awal Januari, Letkol Novan menerima laporan dari anggotanya bahwa nama CV Indo Sulawesi tiba-tiba telah muncul dan tertera dalam portal resmi program MBG. Kemunculan nama di sistem digital tersebut membuatnya berasumsi bahwa usulan daerah telah direstui pusat.

Berdasarkan keyakinan itu, ia langsung memberikan izin melalui pesan WhatsApp tanpa adanya Surat Perintah Kerja (SPK) resmi tertulis agar mitra lokal segera membangun dapur gizi tersebut.

“Saya berpikir pada saat itu surat dari Kodim sudah direspon dengan pendaftaran ke portal yayasan. Jadi saya sampaikan, ‘Pak Adi bisa membangun karena sudah terdaftar.’ Tetapi ternyata setelah saya cek ulang, tidak ada yayasan pernah mendaftarkan CV Indo Sulawesi ke dalam portal. Jadi yayasan pun merasa kecolongan dan kami ditegur. Pendaftarannya ilegal dan kesalahan saya karena saya tidak tahu,” ungkap Letkol Novan.

Menurutnya, Yayasan Manunggal Kartika Jaya sejak awal tidak pernah mengenal ataupun mendaftarkan CV Indo Sulawesi sebagai mitra resmi. Sebaliknya, yayasan telah resmi menunjuk PT Dapur Pola Rasa asal Jakarta untuk mengelola titik tersebut.

Letkol Novan menegaskan bahwa persoalan utama dalam polemik ini bukanlah perebutan proyek, melainkan adanya perubahan data misterius pada portal resmi—meliputi nama mitra hingga titik koordinat—tanpa sepengetahuan dirinya maupun pihak yayasan.

Misteri perubahan data digital ini kian meruncing setelah nama Ghibun Najib Pasha ikut terseret. Letkol Novan menyebut Ghibun, selaku perwakilan Badan Gizi Nasional (BGN) di Buton Utara, sebagai pihak yang sempat menyampaikan informasi mengenai ketidaksesuaian data portal di lapangan.

“Kalau berkaitan dengan siapa yang memasukkan data dalam peta resmi, itu yang lebih memahami adalah pihak dari BIG (Badan Informasi Geospasial) sendiri, Mas. Pihak BGN perwakilan Butur, Saudara Ghibun Najib Pasha, juga menyampaikan kok tiba-tiba portal dan koordinatnya berubah,” tutur Dandim.

Merespons hal itu, Ghibun Najib Pasha membenarkan adanya pergeseran titik lokasi di dalam sistem aplikasi, namun ia membantah keras memiliki akses atau kewenangan dalam pengisian data kemitraan.

Dalam percakapan klarifikasi dengan wartawan Muhammad Ikhsan, Ghibun membeberkan bahwa posisinya di proyek tersebut murni bersifat teknis pengawasan SOP.

Ghibun, yang pernah menjabat sebagai Korwil Buton Utara periode Juli 2025–Maret 2026 dan kini mengemban amanah sebagai Wakil Koordinator Regional (Korreg) Sulawesi Tenggara sejak April 2026, menegaskan dirinya hanya sebatas penonton sistem saat melihat titik koordinat tersebut bergeser.

“Untuk peran kami dalam pembangunan adalah memastikan bahwa pembangunan dilakukan sesuai dengan SOP yang berlaku. Kami hanya membuka akun portal dan terlihat bahwa titiknya sudah berubah. Persoalan nama mitra itu tidak tertera dan bukan dalam wewenang kami untuk menentukan itu,” kilah Ghibun.

Ghibun memaparkan, pergeseran koordinat di dalam portal peta resmi tersebut mencapai radius sekitar 2 kilometer, meski lokasinya masih berada di dalam ruang lingkup satu kecamatan.

Ia menegaskan tidak pernah tahu siapa operator pusat yang memanipulasi data tersebut, tidak pernah memegang dokumen persetujuan awal dari yayasan, serta tidak pernah berkomunikasi dengan BIG maupun tim teknis pusat terkait pergeseran peta ini.

“Persoalan ini kami tidak bisa menjawab. Karena kami tidak tahu. Kami juga tidak tahu persoalan PT Dapur Pola Rasa,” kata Ghibun singkat saat dikonfirmasi mengenai dugaan adanya intervensi dari korporasi Jakarta tersebut. Menurutnya, seluruh wewenang mutlak penentuan titik lokasi dan kemitraan SPPG berada penuh di bawah kendali pimpinan tingkat pusat Badan Gizi Nasional (BGN).

Di akhir keterangannya, Letkol Arm Novan Andriansyah kembali menggarisbawahi bahwa institusi Kodim sama sekali tidak dibekali hak akses untuk mengubah data, memindahkan titik koordinat, ataupun menunjuk langsung mitra pengelola dalam program strategis nasional ini.

“Kodim tidak mempunyai kewenangan memindahkan portal. Membuat surat bagaimanapun, Kodim tidak ada wewenang dan tidak berhak mengajukan pemindahan portal. Semua itu bergantung pada yayasan dan pihak terkait. Kami hanya mendaftarkan, selebihnya kewenangan ada di yayasan dan pusat,” tegas Letkol Novan menutup klarifikasi.

Hingga kini, polemik mengenai siapa aktor intelektual di balik berubahnya data portal secara ilegal, pergeseran titik koordinat 2 kilometer, serta nasib ganti rugi investasi bernilai ratusan juta milik pengusaha lokal di Wakorumba Utara masih belum menemukan titik terang dan terus menjadi sorotan panas publik(San)

12 / 100 Skor SEO