Kendari – Pimpinan CV Indo Sulawesi, Adiyanto Saputra, akhirnya angkat bicara dan membeberkan kronologi lengkap di balik polemik pembangunan dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) untuk Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kelurahan Labuan, Kecamatan Wakorumba Utara, Buton Utara.

Adiyanto menegaskan, proyek bernilai ratusan juta tersebut digarap melalui jalur resmi TNI dan berada di bawah pengawasan ketat aparat teritorial setempat.

Ia mengungkapkan bahwa keputusan menginvestasikan dana hingga Rp 900 juta didasari atas penunjukan resmi sejak awal kemitraan. Pengerjaan proyek fisik ini pun berjalan atas instruksi dan pengawasan berjenjang institusi militer di daerah.

“Kami membangun berdasarkan perintah langsung dari Dandim, serta diawasi oleh Babinsa dan Danramil. Selama progres berjalan, Korwil (Koordinator Wilayah) dan SPPI juga terus mendampingi, mulai dari penentuan titik lokasi sampai pembangunan selesai 100 persen,” ujar Adiyanto saat memberikan klarifikasi, Selasa 30 Juni 2026.

Adiyanto merincikan, proses kemitraan tersebut telah melewati tahapan panjang. Dimulai dari penjajakan kemitraan awal pada Agustus 2025, disusul penyiapan material bangunan pada November 2025, hingga pengerjaan konstruksi fisik pada Januari–Februari 2026 yang rampung total pada 28 Februari 2026 lalu. Selama proses itu, tidak pernah ada catatan buruk atau teguran.

Namun, keanehan terjadi setelah bangunan selesai berdiri kokoh. Tanpa ada evaluasi tertulis maupun pemberitahuan resmi mengenai ketidaklayakan dokumen, CV Indo Sulawesi mendadak digeser dari posisi mitra pengelola.

“Sama sekali tidak ada evaluasi atau surat resmi yang menyatakan kami tidak memenuhi syarat. Kami baru mengetahui adanya pengalihan mitra ini setelah Lebaran Idul Fitri lalu, melalui sambungan telepon dari Letkol Ali Akbar selaku Sekretaris Yayasan Manunggal Kartika Jaya,” ungkap Adiyanto dengan nada kecewa.

Dalam komunikasi tersebut, terungkap bahwa pengelolaan fasilitas yang telah dibangun CV Indo Sulawesi dialihkan ke pihak luar daerah, yakni PT Dapur Pulau Rasa yang berbasis di Jakarta. Adiyanto mengaku tidak mengetahui pasti alasan di balik kebijakan tersebut, namun ia mendengarnya sebagai bagian dari kebijakan paket besar.

“Yang saya pahami, PT Dapur Pulau Rasa itu diberikan jatah pengelolaan hingga 80 titik,” tambahnya.

Akibat pembatalan sepihak ini, CV Indo Sulawesi harus menanggung kerugian membengkak hingga mencapai Rp 900 juta.

Nilai investasi tersebut mencakup biaya renovasi total gedung, pengadaan peralatan masak, serta perlengkapan operasional dapur gizi—jumlah ini belum termasuk pengadaan 2 unit mobil operasional yang disiapkan perusahaan.

Demi memperjuangkan hak dan modal yang telanjur tertanam, Adiyanto mengaku telah menempuh segala cara persuasif secara mandiri. Dirinya bahkan rela meninggalkan daerah dan sudah berada di Jakarta selama lebih dari satu bulan untuk melakukan koordinasi maraton.

Ia telah mendatangi Badan Gizi Nasional (BGN), Yayasan Manunggal Kartika Jaya, Mabes Angkatan Darat (AD), hingga pihak PT Dapur Pulau Rasa.

Menurut Adiyanto, sengkarut pengalihan mitra ini berdampak sangat buruk terhadap psikologis dan kepercayaan para pengusaha lokal di Buton Utara maupun Sultra secara umum terhadap Program Makan Bergizi Gratis yang digaungkan pemerintah pusat.

Program yang awalnya dinilai akan membangkitkan ekonomi daerah, kini dinilai minim fungsi evaluasi dan justru mematikan roda ekonomi masyarakat bawah.

“Dampaknya, pengusaha lokal menjadi kurang percaya kepada pemerintah pusat karena program MBG ini kurang evaluasi di tingkat bawah dan merugikan kami. Padahal dalam perencanaan operasional dapur ini, kami sudah berkomitmen melibatkan plasma pertanian lokal, pembudidaya ikan, peternak, sektor pengolahan sampah, hingga melibatkan pemuda Karang Taruna se-Kecamatan Wakorumba Utara,” pungkas Adiyanto kesal.

(San)

16 / 100 Skor SEO