JAKARTA – Peran mahasiswi berinisial F dalam kasus pelecehan seksual yang melibatkan mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman, ternyata lebih dari sekadar penyedia anak-anak. F, yang awalnya dikenal sebagai pemasok korban, kini terungkap memiliki hubungan khusus dengan AKBP Fajar.
F menjadi sosok kunci dalam kejahatan yang dilakukan AKBP Fajar, dengan menyediakan anak-anak berusia 6 hingga 16 tahun, serta seorang wanita dewasa berusia 20 tahun, untuk dicabuli. AKBP Fajar sendiri telah ditangkap atas dugaan pelecehan terhadap empat korban di bawah umur dan satu orang dewasa.
Hubungan F dan AKBP Fajar bermula dari perkenalan di aplikasi kencan MiChat. Dari sana, hubungan mereka berkembang, dan F tidak hanya menjadi mitra seksual AKBP Fajar, tetapi juga pemasok korban. Terungkap bahwa F telah empat kali melayani AKBP Fajar di ranjang sebelum akhirnya menjadi penyedia korban atas permintaan sang mantan Kapolres.
Peran F dalam Penyediaan Korban
F berperan aktif mencari korban atas permintaan AKBP Fajar. Setelah mendapatkan korban, ia membawanya ke hotel untuk bertemu dengan AKBP Fajar. Salah satu korban adalah anak dari ibu kos tempat F tinggal. F menerima Rp3 juta dari AKBP Fajar setelah membawa seorang anak berusia 6 tahun ke hotel, dan memberi korban uang Rp7.000 untuk tutup mulut.
Aksi bejat AKBP Fajar dan F terbongkar setelah otoritas Australia menemukan video pelecehan anak yang diunggah dari wilayah Kupang, NTT. Video tersebut memperlihatkan AKBP Fajar merekam aksi bejatnya dan menjualnya ke situs porno di Australia.
Motif Penjualan Video Pedofilia
Motif AKBP Fajar menjual video pedofilia ke situs Australia masih menjadi misteri. Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, menyatakan bahwa motif tersebut hanya diketahui oleh pelaku sendiri. Namun, Kriminolog Universitas Indonesia, Adrianus Meliala, menduga bahwa motif ekonomi dan keterlibatan dalam komunitas dengan preferensi seksual yang sama menjadi faktor pendorong.
AKBP Fajar kini ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mabes Polri. Ia dijerat dengan pasal berlapis, termasuk Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, UU ITE, dan KUHP. F juga berpotensi menjadi tersangka dan telah dibawa ke Jakarta untuk proses penyelidikan lebih lanjut. **