JAKARTA, perdetiknews.com — Tim Investigasi Perdetiknews.com mengungkap dugaan celah regulasi dalam kontrak pengadaan alat berat senilai Rp890 miliar antara PT ANTAM Tbk UBPN Sulawesi Tenggara dan PT Satria Jaya Sultra (SJS). Temuan tersebut kini memicu desakan agar Kejaksaan Agung RI melakukan audit forensik terhadap kontrak tersebut.

Dokumen kontrak yang ditelusuri redaksi menunjukkan adanya sejumlah klausul yang dinilai berpotensi menimbulkan risiko dalam tata kelola pengadaan, termasuk mekanisme penunjukan mitra kerja yang diduga tidak melalui skema lelang terbuka.

Dalam bagian “Menimbang” huruf C pada dokumen kontrak, PT ANTAM disebut menunjuk PT SJS berdasarkan “dokumen korespondensi”. Istilah ini menjadi sorotan karena diduga membuka ruang pengadaan tidak melalui sistem e-procurement yang lazim digunakan dalam proyek BUMN.

Kontrak tersebut ditandatangani pada 30 November 2021 di Jakarta oleh Direksi kedua perusahaan, masing-masing Dana Amin selaku Direktur Utama PT ANTAM Tbk saat itu dan H. Sukri Aras selaku Direktur Utama PT SJS.

Penelusuran lebih lanjut pada lampiran kontrak menunjukkan skema kerja sama berbasis Kontrak Harga Satuan. Pembayaran dihitung dari realisasi jam kerja alat (hour meter) dikalikan tarif sewa per jam.

Dengan skema tersebut, nilai kontrak yang semula diproyeksikan sekitar Rp890 miliar dinilai berpotensi berubah tergantung realisasi pekerjaan di lapangan. Kondisi ini disebut sejumlah pihak rawan terjadi pembengkakan biaya jika pengawasan tidak ketat.

Dokumen juga mencantumkan kewajiban PT SJS menyerahkan jaminan pelaksanaan (performance bond) senilai Rp14,83 miliar yang harus diperpanjang setiap tahun.

Jaminan tersebut wajib disetorkan maksimal 10 hari kerja sejak kontrak efektif. Namun, pihak pengkritik mempertanyakan apakah mekanisme tersebut telah dijalankan sesuai ketentuan.

Selain itu, terdapat klausul yang mengharuskan bank penerbit jaminan mengesampingkan Pasal 1831 KUH Perdata, yang secara hukum memberi kewenangan kepada ANTAM untuk mencairkan jaminan tanpa proses panjang jika terjadi wanprestasi.

Kontrak kerja sama tersebut juga menetapkan target operasional jangka panjang selama tiga tahun, dengan estimasi pengangkutan sekitar 8 juta ton bijih nikel dan lebih dari 31 juta ton tanah penutup.

Skema jangka panjang dan nilai besar ini dinilai sebagian pihak berpotensi mengurangi ruang kompetisi bagi penyedia jasa lain di sektor yang sama.

Gerakan Persatuan Mahasiswa Indonesia (GPMI) merespons temuan ini dengan mendesak Kejaksaan Agung RI melalui Jampidsus untuk melakukan audit forensik menyeluruh.

Dewan Pembina GPMI, Alpin, menyebut pihaknya telah menghimpun seluruh temuan dalam laporan setebal 14 halaman dan siap menyerahkannya langsung ke Gedung Bundar Kejagung.

“Kami meminta Kejagung memeriksa seluruh pihak terkait, baik dari PT ANTAM maupun PT SJS, untuk memastikan tidak ada potensi penyalahgunaan wewenang dalam kontrak ini,” kata Alpin.

Di konfirmasi Perdetiknews, pihak PT Satria Jaya Sultra (SJS) memberikan klarifikasi resmi terkait pemberitaan dugaan celah regulasi dalam kontrak pengadaan alat berat senilai Rp890 miliar dengan PT ANTAM Tbk UBPN Sulawesi Tenggara.

Legal PT SJS, Jamal, menegaskan bahwa seluruh proses pengadaan telah dijalankan sesuai mekanisme dan prosedur yang berlaku di lingkungan PT ANTAM Tbk sebagai pihak pemberi kerja.

“Pada prinsipnya PT SJS melaksanakan proses tersebut melalui mekanisme dan prosedur yang diberlakukan oleh PT Aneka Tambang Tbk (ANTAM),” ujar Jamal dalam keterangan tertulisnya.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak PT ANTAM  sejumlah dugaan dan sorotan dalam kontrak tersebut.  (red)

54 / 100 Skor SEO