KONAWE, – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Konawe berhasil menangkap MS (33), seorang petani asal Kecamatan Amonggedo, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra), atas dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak kandungnya sendiri. Korban, yang bernama samaran Bunga, masih berusia 15 tahun dan duduk di bangku SMA.
Penangkapan terhadap MS dilakukan pada Senin (15/12/2025) setelah polisi menerima laporan dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) dan melakukan penyelidikan mendalam.
Kasat Reskrim Polres Konawe, AKP Taufik Hidayat, membenarkan penangkapan tersebut saat dikonfirmasi. “Pelaku hari ini dilakukan penangkapan,” ujar Taufik, Senin (15/12) malam.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, polisi mengungkap bahwa aksi bejat yang dilakukan MS terhadap putrinya telah berlangsung secara berulang. Pelaku mengakui telah menyetubuhi korban sebanyak empat kali, terhitung sejak bulan Agustus hingga kejadian terakhir pada Kamis (11/12) lalu.
AKP Taufik Hidayat merincikan, tindak pidana tersebut dilakukan di dua lokasi berbeda. Tiga kali persetubuhan dilakukan di rumah kakek korban, dan satu kali dilakukan pelaku di dalam kawasan hutan SPA Amonggedo.



Tinggalkan Balasan