Dalam melancarkan aksinya, MS menggunakan modus ancaman kekerasan.

“Pelaku selalu mengancam akan memukul putrinya jika menolak atau tidak menuruti keinginan bejatnya, sehingga korban berada di bawah tekanan dan ketakutan saat kejadian berlangsung,” jelas Taufik.

Saat ini, pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Konawe untuk menjalani proses hukum. Pihak kepolisian tengah melengkapi berkas penyidikan, termasuk menunggu hasil keterangan visum korban. MS kini mendekam di sel tahanan dan dijerat hukuman berat sesuai ketentuan Undang-Undang Perlindungan Anak.

“Ini masih kami kembangkan, pelaku masih diperiksa secara intensif,” pungkasnya. (red)

23 / 100 Skor SEO