KENDARI – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Kendari memanggil delapan orang saksi untuk dimintai klarifikasi terkait dugaan persekusi di Kantor Dinas Pariwisata (Dispar) Kota Kendari. Pemeriksaan dijadwalkan berlangsung pada Kamis (5/11/2026).
Pemanggilan tersebut merupakan bagian dari proses penyelidikan atas laporan M. Ridwan Badallah yang disampaikan pada 28 Oktober 2026.
Dalam perkara ini, penyidik menerbitkan surat perintah penyelidikan dengan nomor Sp.Lidik/818/X/2026/Satreskrim tertanggal 28 Oktober 2026.
Delapan saksi yang dipanggil masing-masing berinisial J, L, JR, B, BY, BJ, F, dan LA. Mereka diminta hadir pada pukul 09.00 Wita di Unit I Sub IV Satreskrim Polresta Kendari.
Berdasarkan surat undangan klarifikasi perkara yang diterima Perdetiknews.com, surat tersebut diterbitkan Kanit I Pidum Satreskrim Polresta Kendari, Ipda Cezka Maulana Wirafaidh, S.Tr.I.K.



Tinggalkan Balasan