Kendari – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Kendari melalui Unit II Tipidter terus mendalami dugaan penyalahgunaan dana jemaah umrah yang melibatkan biro perjalanan Travel TI.

Penyidikan awal mengungkap pola penggunaan dana lintas gelombang keberangkatan yang berpotensi menimbulkan defisit berantai.

Kanit Tipidter Satreskrim Polresta Kendari, PDA Ariel Mogens Ginting, menjelaskan, pihaknya telah melakukan klarifikasi terhadap saksi dan pengumpulan dokumen sejak Senin (16/2/2026) dini hari.

“Pendalaman awal menunjukkan adanya penggunaan dana jemaah lintas periode keberangkatan. Dana gelombang berikutnya digunakan untuk menutup kekurangan pada gelombang sebelumnya,” ujar Ariel kepada wartawan, Senin 16 Februari 2026.

Dari hasil sementara, ditemukan defisit dana operasional sebesar Rp700 juta pada gelombang Januari 2026, yang ditutup menggunakan dana gelombang Februari.