KENDARI,  – Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Sulawesi Tenggara (Sultra) menggelar demonstrasi di depan Markas Kepolisian Resor Kota (Mapolresta) Kendari, Rabu (21/5/2025).

Aksi ini merupakan bentuk protes atas dugaan kriminalisasi terhadap empat warga Jalan Ade Irma Nasution, Lorong Hombis Dalam (Alo Jaya), Kelurahan Watubangga, Kecamatan Baruga, Kota Kendari.

Keempat warga yang kini berstatus tersangka adalah ASN (59), SPD (58), JMN (38), dan EP (31). Mereka disangkakan Pasal 310 dan atau 311 KUHP tentang tindak pidana penghinaan, berdasarkan surat penetapan tersangka dari Polresta Kendari.

Ketua Umum PMII Sultra, Awaluddin Sisila, menyayangkan dan mengecam keras penetapan tersangka ini.

Menurutnya, proses hukum terhadap keempat warga tersebut terkesan dipaksakan, tanpa mempertimbangkan sebab-akibat serta potensi kerugian yang ditimbulkan.

“Menurut kajian kami, penetapan keempat warga Alo Jaya sebagai tersangka kasus penghinaan itu terkesan dipaksakan dan disinyalir hanya untuk memuaskan keinginan pihak tertentu,” ujar Awaluddin.

Ia menambahkan, meski hanya dikenakan tindak pidana ringan (tipiring), status tersangka ini berdampak besar pada psikologi para warga.