“Penetapan tersangka ini, meskipun kasus ringan, berdampak pada psikologi para tersangka. Ini bisa menurunkan semangat mereka untuk mempertahankan haknya karena ada ketakutan yang tertanam,” jelas Awaluddin, yang mengaku melihat langsung kondisi psikologis para tersangka.
Salah seorang tersangka, SPD (58), yang ditemui usai pemeriksaan di Polresta Kendari pada Rabu (21/5/2025), mengaku terheran-heran dan tidak percaya dirinya menjadi tersangka. Ia bersikeras tidak pernah menghina siapa pun.
“Saya tidak pernah menghina orang. Itu sudah saya sampaikan kepada penyidik saat pertama kali diperiksa,” kata SPD.
SPD menjelaskan, dirinya tidak memiliki kepentingan dalam sengketa tanah antara SM (pelapor) dengan EP dan JM (terlapor). Ia hanya merasa iba dan bermaksud meluruskan duduk perkara tanah yang ia ketahui persis kronologinya.
“Saya tidak ada kaitannya dengan tanah itu. Saya hanya kasihan sama mereka itu EP dan JM, karena saya tahu ceritanya tanah itu. Jadi saya hanya datang ingatkan SM supaya paham soal tanah itu,” terangnya.
Ketua PC PMII Kendari, Muh. Ikbal Laribae, turut menyoroti penegakan hukum di Polresta Kendari.
Ia mempertanyakan mengapa masyarakat kecil kerap menjadi “tumbal” dalam kasus-kasus sengketa tanah di Sultra, termasuk Kendari.
“Ini sudah sering saya tanyakan, namun perlu saya perjelas lagi. Mengapa di Sultra ini, termasuk di Kota Kendari, kalau ada persoalan tanah, masyarakat kecil selalu jadi tumbal?” tanya Ikbal dengan nada tegas.
Ikbal juga mengkritik penyidik yang dinilai apatis terhadap kondisi psikologis para tersangka.
Ia menyebutkan, dari empat tersangka, dua di antaranya sudah lanjut usia dan dua lainnya berstatus yatim. Selain itu, mereka juga merupakan korban dalam sengketa perdata melawan SM.
“Artinya, jika kita lihat secara komprehensif, penyidik ini memang terkesan tendensius menurut kami. Banyak pertimbangan yang terlewatkan yang seharusnya menguntungkan para tersangka, tetapi tidak dipertimbangkan,” imbuh Ikbal.
PMII Sultra menyatakan komitmennya untuk mengawal dan memperjuangkan kebenaran bagi para tersangka yang mereka duga dikriminalisasi.
“Saya nyatakan sikap akan mengawal para tersangka yang ditetapkan oleh penyidik Polresta Kendari, sampai mereka mendapatkan kebenaran dan keadilan,” tutup Ikbal. (Red)



Tinggalkan Balasan