KENDARI, — Polresta Kendari terus mendalami kasus dugaan penganiayaan yang terjadi di Asrama Tania, Lorong Salangga, Kelurahan Lalolara, Kecamatan Kambu, pada Senin (9/12/2024) dini hari.

Kejadian yang berlangsung sekitar pukul 03.00 WITA ini menyebabkan korban mengalami luka akibat serangan brutal dari tiga orang pelaku yang menggunakan topeng.

Berdasarkan laporan polisi, kasus ini melibatkan penganiayaan yang dilakukan secara bersama-sama. Para pelaku diduga melanggar Pasal 170 ayat (1) KUHP dan/atau Pasal 351 ayat (1) KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Korban, Goliat Pirikaor, menceritakan bahwa saat kejadian, ia sedang tidur di kamar kosnya. Ketukan pintu sekitar pukul 03.00 WITA membuatnya terbangun, namun korban tidak membukakan pintu karena khawatir pelaku berada dalam keadaan mabuk.

Tak lama, pelaku memecahkan kaca kamar korban dan mendobrak pintu. Tiga orang yang mengenakan topeng langsung masuk dan menyerang korban menggunakan botol anggur, balok kayu, dan tangan kosong. Serangan tersebut menyebabkan luka di kepala dan tangan korban.