Kriminal

Terjaring Razia Prostitusi, Wanita di Kendari Bersuara di Medsos, Polisi Tetap Lanjutkan Kasus

323
×

Terjaring Razia Prostitusi, Wanita di Kendari Bersuara di Medsos, Polisi Tetap Lanjutkan Kasus

Sebarkan artikel ini
wanita berinisial D (21) yang sebelumnya diamankan aparat kepolisian dalam razia dugaan praktik prostitusi di sebuah penginapan di Kelurahan Tobuuha, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari,

KENDARI, – Pria berinisial MF (20) dan seorang wanita berinisial D (21) yang sebelumnya diamankan aparat kepolisian dalam razia dugaan praktik prostitusi di sebuah penginapan di Kelurahan Tobuuha, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari, kini telah dibebaskan. Kendati demikian, pembebasan keduanya diiringi dengan beredarnya video klarifikasi dari pihak wanita yang membantah keterlibatannya dalam kasus tersebut.

Dalam rekaman video yang diterima Media Indonesia, D dengan nada santai menyatakan bahwa pemberitaan mengenai dirinya dan MF adalah tidak benar atau hoaks. “Sekarang to berita yang lagi gempar, itu to semua hoaks. Buktinya sa masih di kamar ku ji, baring-baring, nyaman. Bisanya sa dituduh pergi sembarang,” ucapnya dalam video tersebut.

Menanggapi bantahan tersebut, Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasi Humas) Polresta Kendari, Inspektur Satu (Iptu) Haridin, memberikan keterangan resmi. Ia mengonfirmasi adanya operasi penertiban yang dilakukan oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Kendari pada Jumat (9/5) yang mengamankan MF, yang diduga berperan sebagai muncikari, dan D, yang diduga merupakan pekerja seks komersial.

Iptu Haridin mengungkapkan bahwa MF dan D sempat menjalani proses interogasi di Mapolresta Kendari. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, MF diduga menawarkan jasa D kepada pelanggan dengan tarif Rp1,5 juta. Dari transaksi tersebut, MF disinyalir mendapatkan keuntungan sebesar Rp300 ribu, sementara D menerima bagian sebesar Rp1,2 juta.

Lebih lanjut, Iptu Haridin menjelaskan status terkini kedua individu tersebut. “Ke luar dua-dua. Tetapi wajib lapor,” ujarnya, mengindikasikan bahwa MF dan D tidak dilakukan penahanan, namun memiliki kewajiban untuk melapor diri secara periodik kepada pihak kepolisian.

Meskipun telah dibebaskan dengan status wajib lapor, Iptu Haridin menegaskan bahwa kasus dugaan prostitusi ini tidak serta merta dihentikan. Pihak kepolisian memastikan akan terus melakukan pengembangan penyelidikan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan atau pihak lain yang terlibat dalam praktik ilegal tersebut.

Lagi Viral, Baca Juga  Institusi Kepolisian Dicoreng? Dugaan Pelecehan oleh Anggota Polisi Diselidiki

“Tetap lanjut kasusnya. Dilakukan pengembangan,” pungkas Iptu Haridin, memberikan sinyal bahwa Polresta Kendari tidak akan menutup mata terhadap praktik prostitusi dan akan mengambil tindakan tegas terhadap para pelaku yang terbukti bersalah. Pengembangan penyelidikan ini diharapkan dapat mengungkap fakta lebih lanjut terkait kasus ini. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

WP2Social Auto Publish Powered By : XYZScripts.com
error: Content is protected !!