JAKARTA, perdetiknews.com – Gerakan Persatuan Mahasiswa Indonesia (GPMI) mendesak Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk segera mengambil alih dan mengusut tuntas dugaan penyimpangan dalam kontrak raksasa senilai Rp890 miliar antara PT ANTAM Tbk UBPN Sulawesi Tenggara dan PT Satria Jaya Sultra (SJS).

Langkah menaikkan eskalasi ke tingkat pusat ini diambil guna menghindari potensi intervensi di daerah sekaligus mendesak Tim Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) untuk segera memeriksa jajaran Direksi PT ANTAM Tbk dan Direktur Utama PT SJS, H. Sukri Aras, terkait keabsahan mekanisme penunjukan langsung yang dinilai menabrak prinsip tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance).

Dewan Pembina GPMI, Alpin, menegaskan bahwa berdasarkan dokumen Kontrak Utama Nomor: A000001264/9231/DAT/2021 yang ditandatangani pada Selasa, 30 November 2021 di Jakarta, proyek pengadaan jasa sewa alat berat dan sarana penunjang Satker Mining PT ANTAM Tbk UBPN Sultra ini memiliki nilai estimasi fantastis mencapai Rp890.000.000.000,00 (belum termasuk PPN 10%) dengan jangka waktu pelaksanaan selama 3 tahun (1 Januari 2022 hingga 31 Desember 2024).

Ikatan kerja sama menahun dengan volume kerja masif yang melibatkan mobilisasi 164 unit Dump Truck (DT), 46 unit Excavator X, serta puluhan armada penunjang di area IUP Pomalaa ini, kini tengah dipersoalkan karena sistem penunjukan langsungnya dinilai menutup ruang persaingan usaha yang sehat di Sulawesi Tenggara.

Di sisi lain, Tim Legal PT SJS, Jamal, memberikan klarifikasi tertulis yang menyatakan bahwa pada prinsipnya PT SJS melaksanakan proses tersebut melalui mekanisme dan prosedur resmi yang diberlakukan oleh PT ANTAM Tbk.

Pihak SJS menegaskan bahwa seluruh tahapan diikuti secara prosedural dan akuntabel sejak dinyatakan menang berdasarkan Dokumen Korespondensi, sehingga tudingan serta pertanyaan yang dilayangkan oleh pihak GPMI dinilai keliru dan tidak tepat sasaran karena penentuan metode pengadaan sepenuhnya merupakan ranah kebijakan internal PT ANTAM selaku pemilik anggaran.

Namun, GPMI menilai alibi pihak SJS justru menjadi pintu masuk yang terang bagi Jampidsus Kejagung untuk menguji pemenuhan hukum pengadaan pada anak perusahaan BUMN tersebut.

Alpin mempertanyakan apa dasar hukum spesifik atau regulasi internal (Standard Operating Procedure) yang melegitimasi PT SJS dapat dipilih melalui mekanisme penunjukan langsung untuk kontrak bernilai hampir Rp1 triliun ini.

Dalam hukum pengadaan, penunjukan langsung biasanya mensyaratkan adanya kondisi darurat atau spesifikasi tunggal, sehingga kejaksaan dituntut membedah kompetensi eksklusif atau aset unik apa yang dimiliki PT SJS hingga PT ANTAM merasa tidak memiliki pilihan vendor pembanding lain di Sulawesi Tenggara.

Selain itu, GPMI mendesak audit forensik terhadap desain kontrak jangka panjang tersebut. Mereka mempertanyakan mengapa proyek ini tidak didesain menggunakan skema kontrak tahunan yang dievaluasi berkala melalui tender ulang guna memberi kesempatan pada persaingan pasar yang sehat dan menguji kelayakan harga kelayakan yang kompetitif demi efisiensi anggaran negara.

Sebagai jaminan atas proyek ini, dokumen menunjukkan PT SJS telah menyerahkan Jaminan Pelaksanaan Pekerjaan (Performance Bond) senilai Rp14.833.334.334,00 serta terikat pada klausul kepatuhan anti-korupsi dan anti-penyuapan yang ketat pada Lampiran D dokumen kontrak.

Kendati demikian, GPMI menyatakan akan segera menyambangi Gedung Bundar Kejagung RI di Jakarta untuk menyerahkan secara resmi bundel dokumen laporan setebal 14 halaman ini sebagai bukti awal, agar korps Adhyaksa segera mengusut potensi kemahalan harga (mark-up), dugaan praktik monopoli, ataupun risiko kerugian negara sebelum dampak kerugian meluas.

Berdasarkan penelusuran lebih lanjut Tim Redaksi terhadap dokumen resmi Kontrak Utama Nomor: A000001264/9231/DAT/2021, ikatan kemitraan ini secara formal ditandatangani pada Selasa, 30 November 2021 di Jakarta oleh Dana Amin selaku Direktur Utama PT ANTAM Tbk (Pihak Pertama) dan H. Sukri Aras selaku Direktur Utama PT Satria Jaya Sultra (Pihak Kedua).

Dokumen tersebut memuat sejumlah fakta hukum dan komitmen operasional yang mengklarifikasi posisi PT SJS di lapangan:

  • Jangka Waktu Jelas & Terikat Target: Kontrak ini memiliki Jangka Waktu Pelaksanaan Pekerjaan selama 3 (tiga) tahun, efektif mulai 1 Januari 2022 hingga 31 Desember 2024, dengan kewajiban mobilisasi total alat berat raksasa sebanyak 164 unit Dump Truck (DT), 46 unit Excavator X, serta puluhan armada penunjang tambang lainnya di Area IUP Tambang Pomalaa.

  • Estimasi Nilai Berbasis Volume Realisasi: Nilai kontrak sebesar Rp890.000.000.000,00 (belum termasuk PPN 10%) merupakan angka estimasi. Pada Pasal 1 Ayat 1.2 dan Lampiran B Pasal 7 Ayat 7.1 menegaskan bahwa sistem pembayaran menggunakan Kontrak Harga Satuan yang dicairkan per bulan berdasarkan realisasi jam kerja nyata (Hours Meter/HM) yang tuntas dan disetujui oleh Pomalaa Mine Production Department Head PT ANTAM.

  • Jaminan Finansial (Performance Bond): Untuk mengamankan proyek negara, PT SJS telah menyerahkan Jaminan Pelaksanaan Pekerjaan dari Bank BUMN/Nasional sebesar Rp14.833.333.334,00, yang dapat dicairkan sepihak oleh ANTAM jika vendor melakukan wanprestasi.

  • Ketentuan Anti-Korupsi Terbuka: Pada Lampiran D Pasal 14 dan Pasal 15 secara rigid mengikat kedua belah pihak dalam kepatuhan hukum anti-korupsi, anti-penyuapan, serta larangan pemberian komisi/hadiah untuk mempengaruhi individu. Pelanggaran atas klausa ini memberikan hak mutlak bagi pemutusan kontrak sepihak

 

Editor: Ikhsan

16 / 100 Skor SEO