Para saksi diminta menemui penyidik pembantu Brigpol Erwin Samidu serta membawa dokumen atau bukti pendukung yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Laporan Ridwan Badallah berkaitan dengan dugaan tindakan kekerasan yang terjadi di lingkungan Kantor Dinas Pariwisata Kota Kendari. Peristiwa itu kini tengah ditelusuri aparat kepolisian.

Dalam laporan tersebut, dugaan tindak pidana yang disangkakan merujuk pada Pasal 262 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Pemanggilan delapan saksi diharapkan dapat membantu penyidik mengungkap kronologi kejadian, mengetahui peran masing-masing pihak, serta memastikan fakta-fakta yang berkaitan dengan laporan tersebut.

Hingga berita ini ditayangkan, proses penyelidikan masih berlangsung. Belum ada informasi resmi mengenai penetapan tersangka dalam perkara dugaan pengeroyokan tersebut.

Perdetiknews.com akan terus memantau perkembangan penanganan perkara ini.

 

Editor: Xan

68 / 100 Skor SEO