Kendari – Pengurus Koordinator Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PKC PMII) Sulawesi Tenggara (Sultra) mengecam keras dugaan aksi main hakim sendiri yang terjadi di areal perkebunan sawit PT Merbau Indah Raya, Kebun Mowila.

Seorang warga yang dituduh melakukan pencurian buah kelapa sawit dikabarkan menjadi korban kekerasan fisik secara beramai-ramai oleh sejumlah oknum karyawan dan manajemen perusahaan.

Aksi dugaan penganiayaan tersebut memicu sorotan publik setelah rekaman video amatirnya beredar luas di media sosial. Berdasarkan bukti video insiden kekerasan itu terjadi secara nyata di area terbuka tepat di depan sebuah pos keamanan (pos security) perusahaan yang berlatar belakang kawasan pohon kelapa sawit.

Dalam tayangan video tersebut, terlihat seorang pria berkaos biru yang diduga sebagai pelaku pencurian sedang dikepung di halaman berumput.

Korban tampak tidak berdaya saat dipiting, ditarik, dan dipukuli secara brutal oleh beberapa pria, termasuk seorang pria bertopi krem dan sejumlah orang yang mengenakan kaos olahraga nomor 16 dan 54. Jeritan kesakitan korban terdengar jelas di tengah situasi yang emosional tersebut.

Ironisnya, aksi main hakim sendiri ini terjadi tepat di hadapan petugas keamanan. terlihat seorang pria berbaju putih dengan tulisan “SATPAM” di punggungnya berada di tengah kerumunan, sebelum akhirnya berjalan kembali ke arah teras pos.

Suasana mencekam di lokasi juga diperparah oleh bunyi sirine atau alarm yang terus berdengung nyaring di dekat sebuah mobil SUV Toyota Hilux hitam bernomor polisi B 9065 SBN yang terparkir.

Merespons video viral tersebut, Ketua PKC PMII Sultra, Awaludin Sisila, menegaskan bahwa tindakan kekerasan fisik tersebut sama sekali tidak dapat dibenarkan di mata hukum. Menurutnya, status terduga pencuri tidak serta-merta menghapus hak seseorang untuk mendapatkan perlindungan hukum dan diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

PMII Sultra juga menyoroti adanya informasi mengenai upaya pemberian uang kompensasi atau “uang damai” dari pihak-ihak yang terlibat kepada korban untuk memulihkan luka fisiknya.

Awaludin secara tegas menyatakan bahwa perkara dugaan penganiayaan ini merupakan ranah hukum pidana murni, sehingga pemberian kompensasi dalam bentuk apa pun tidak dapat dijadikan alasan untuk menghentikan atau mengaburkan proses hukum yang sedang berjalan.

Buntut dari kejadian ini, PKC PMII Sultra mendesak pihak Kepolisian untuk segera bertindak cepat dan profesional tanpa pandang bulu.

Aparat penegak hukum diminta segera melakukan penyelidikan menyeluruh, memeriksa seluruh rekaman video yang beredar, memeriksa saksi-saksi, serta memanggil pihak manajemen PT Merbau Indah Raya yang diduga terlibat atau mengetahui peristiwa kekerasan tersebut demi menegakkan keadilan bagi warga negara. (red)

13 / 100 Skor SEO