Kolaka Utara – Sebanyak 11 tahanan Kepolisian Resor (Polres) Kolaka Utara (Kolut), Sulawesi Tenggara (Sultra), dilaporkan melarikan diri dari ruang tahanan pada Kamis (2/7/2026) dini hari. Para tahanan tersebut berhasil kabur setelah diduga kuat membobol sel tahanan menjelang waktu subuh dan kini seluruhnya telah resmi ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
Penerbitan status buron tersebut tertuang dalam surat Nomor: DPO/S-34/VII/2026/Satreskrim/Polres Kolaka Utara/Polda Sulawesi Tenggara yang dikeluarkan langsung oleh Kasat Reskrim Polres Kolaka Utara, Ipda Maharani.
Adapun identitas ke-11 tahanan yang kabur tersebut adalah Nasrudin (37), Sahrul (25), Taslim (35), Rama Fitrah (28), Paril (19), Muh. Idris (23), Ilham alias Ilo (37), Junaedi (23), Agrifaldi (32), Muh. Sidiq (25), dan Irwan S. (50).
Berdasarkan informasi terpercaya yang dihimpun dari akun Instagram @sultrafeeds, para tahanan diduga mampu meloloskan diri setelah berhasil menggergaji jeruji besi sel.
Alat gergaji tersebut diduga kuat diselundupkan oleh pihak keluarga melalui makanan saat jam besuk tahanan berlangsung. Kendati demikian, dugaan mengenai modus penyelundupan gergaji ini masih menunggu konfirmasi resmi lebih lanjut dari pihak kepolisian.



Tinggalkan Balasan