Kendari – Penetapan status tersangka terhadap pimpinan Ormas Tapak Kuda, Bustam, oleh penyidik Ditreskrimum Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) menuai protes keras dari pihak kuasa hukum.

Didit Hariadi, S.H., CMLC., selaku kuasa hukum, menduga kuat adanya aroma kriminalisasi dan intervensi jabatan dari Ketua Pengadilan Negeri (PN) Kendari di balik penanganan kasus dugaan penganiayaan tersebut.

Bustam resmi dibidik menggunakan Pasal 351 ayat (1) KUHP dan/atau Pasal 466 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 berdasarkan Surat Ketetapan tentang Penetapan Tersangka Nomor: S.Tap/54/VI/RES.1.6./2026/Ditreskrimum tertanggal 15 Juni 2026.

Status hukum tersebut dijatuhkan atas laporan seorang pegawai PN Kendari bernama Zulfikar, dengan surat panggilan ke-1 dijadwalkan menghadap penyidik AKP Agustian Rante Parabang pada Jumat, 19 Juni 2026.

Didit Hariadi menegaskan bahwa alat bukti yang diajukan oleh penyidik Ditreskrimum Polda Sultra yang dipimpin Kombes Pol Wisnu Wibowo sangat minim.

Bahkan, rekaman CCTV di tempat kejadian perkara (TKP) sama sekali tidak menunjukkan adanya tindak kekerasan personal yang dilakukan oleh kliennya.

Dugaan rekayasa kasus ini semakin menguat lantaran sosok pelapor, Zulfikar, mendadak sulit ditemui dan seolah menghilang “bak ditelan bumi” pasca-melayangkan laporan polisi.

Nomor telepon selulernya tidak aktif, sehingga menyulitkan upaya mediasi eksternal. Kuasa hukum mencium adanya tekanan dari Ketua PN Kendari yang memaksakan kasus ini naik ke permukaan, padahal pelapornya sendiri tidak diketahui keberadaannya.

Kasus yang menimpa pimpinan ormas lokal ini mencuat ke publik tepat di tengah momentum Korps Bhayangkara yang tengah merayakan Hari Bhayangkara ke-80 pada 1 Juli 2026.

Pihak kuasa hukum menyayangkan tindakan Polda Sultra yang dinilai mencederai semangat Polri Presisi di hari jadinya, dan kini tengah mempertimbangkan langkah hukum strategis termasuk mengajukan gugatan Praperadilan atas penetapan tersangka yang dinilai cacat hukum tersebut.

Perkara ini sendiri berakar dari aksi unjuk rasa damai pada Juli 2025 lalu, saat puluhan ormas gabungan yang dikoordinatori oleh Bustam menggelar aksi di depan Kantor PN Kendari, Jalan Mayjen Sutoyo, Kelurahan Tipulu.

Ratusan massa hadir untuk mengawal permohonan dari pihak Koperson yang mendesak pengadilan segera melakukan tindakan aanmaning (peringatan) dan constatering (pencocokan lahan) di area Bypass Tapak Kuda, tempat Bustam tinggal.

Meski situasi sempat memanas dan diwarnai ketegangan fisik berupa aksi saling dorong di gerbang utama antara staf pengadilan dan peserta aksi, unjuk rasa tersebut berakhir tertib.

Namun, empat bulan berselang, tepatnya pada 13 November 2025, Zulfikar tiba-tiba mendatangi Mapolda Sultra untuk menerbitkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/452/XI/2025/SPKT/Polda Sultra, mengklaim diri sebagai korban penganiayaan, yang kemudian ditindaklanjuti dengan terbitnya Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sp.Sidik/167/I/RES.1.6./2026/Ditreskrimum pada 21 Januari 2026 hingga berujung pada penetapan tersangka. (San)

15 / 100 Skor SEO