Kendari – Pengurus Koordinator Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PKC PMII) Sulawesi Tenggara (Sultra) mengecam keras dugaan aksi main hakim sendiri di areal perkebunan sawit PT Merbau Indah Raya, Kebun Mowila.

Seorang warga yang dituduh mencuri buah sawit dikabarkan menjadi korban kekerasan fisik secara beramai-ramai di pos keamanan perusahaan.

​Aksi dugaan penganiayaan tersebut langsung menjadi sorotan publik setelah rekaman videonya beredar luas di media sosial.

Dalam video yang beredar, terlihat jelas korban mengalami kekerasan fisik saat sedang diamankan di Pos Security perusahaan sebelum akhirnya diserahkan ke pihak kepolisian.

​Berdasarkan informasi yang dihimpun PKC PMII Sultra, insiden bermula saat korban tertangkap oleh petugas keamanan karena diduga mencuri buah kelapa sawit.

Situasi kemudian memanas ketika sejumlah orang yang diduga berasal dari unsur manajemen dan karyawan mendatangi pos tersebut dan langsung melakukan tindakan penganiayaan.

​Ketua PKC PMII Sultra, Awaludin Sisila, menegaskan bahwa apabila seseorang diduga melakukan pencurian, penyelesaiannya wajib melalui jalur hukum.

Menurutnya, tidak ada satu pun pihak yang memiliki kewenangan untuk menjatuhkan hukuman secara fisik, karena dugaan kriminalitas tidak menghapus hak seseorang untuk dilindungi oleh undang-undang.

​Pasca-kejadian, sempat berembus kabar bahwa ada upaya dari pihak-pihak yang terlibat untuk memberikan sejumlah uang kompensasi kepada korban sebagai ganti rugi atas luka fisik yang dideritanya.

Namun, PMII mengingatkan bahwa dugaan penganiayaan ini merupakan ranah hukum pidana murni yang proses hukumnya tidak bisa dihentikan atau dihapus hanya dengan uang damai.

Saat ini, korban beserta keluarganya masih menunggu langkah nyata kepolisian untuk mengusut tuntas kasus tersebut.

​Merespons situasi ini, PKC PMII Sultra mendesak pihak kepolisian untuk bergerak cepat melakukan penyelidikan menyeluruh dengan memeriksa korban, saksi-saksi di TKP, rekaman video yang beredar, serta manajemen PT Merbau Indah Raya.

PMII mewanti-wanti pihak perusahaan agar bersikap kooperatif dan meminta aparat bertindak profesional tanpa pandang bulu demi menegakkan keadilan bagi setiap warga negara. (red)

20 / 100 Skor SEO