KONAWE UTARA – Pelarian dua pelaku spesialis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang kerap meresahkan warga di Kabupaten Konawe Utara (Konut), Sulawesi Tenggara, akhirnya kandas. Unit Reskrim Polsek Wiwirano resmi menjebloskan kedua tersangka ke sel tahanan Mapolsek sejak Sabtu (6/6/2026).

Kedua tersangka, yang diketahui bernama Aril Subhan dan Moh. Afriansyah alias Ari, berhasil diamankan petugas di Desa Ngapa Inea, Kecamatan Langgikima.

Kapolsek Wiwirano, Ipda German Sero Saputera Rante, membenarkan penangkapan dan penahanan kedua tersangka tersebut. Ia menjelaskan bahwa tindakan tegas ini diambil berdasarkan Laporan Polisi nomor: LP/B/VI/2026/SPKT/UNIT RESKRIM/POLSEK WIWIRANO/POLRES KONAWE UTARA/POLDA SULTRA.

“Benar, Unit Reskrim Polsek Wiwirano telah melaksanakan giat penahanan terhadap dua tersangka pencurian tersebut sejak Sabtu (6/6). Proses penahanan didasari atas Surat Perintah Penyidikan dan Surat Perintah Penahanan (Sp.Han) yang dikeluarkan resmi oleh penyidik,” ujar Ipda German saat dikonfirmasi, Kamis (11/6/2026).

Kasus curanmor ini terungkap setelah polisi menerima laporan pengaduan dari seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) asal Desa Lameruru, Kecamatan Langgikima, bernama Anisa Manicome (52). Korban kehilangan satu unit sepeda motor Honda Beat Street berwarna cokelat pada Jumat, 22 Mei 2026 lalu.

Aksi pencurian tersebut diperkirakan terjadi pada dini hari. Korban baru menyadari kendaraan kesayangannya raib saat terbangun sekira pukul 06.00 WITA. Saat hendak memeriksa kendaraan yang biasa terparkir di samping rumahnya, motor tersebut sudah tidak ada di tempat.

“Saat saya mengecek motor yang diparkir di samping rumah, kendaraan tersebut sudah tidak ada,” ungkap Anisa dalam laporan pengaduannya di hadapan penyidik.

Korban sempat kebingungan dan ragu untuk melapor ke polisi lantaran Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) miliknya ikut disimpan di dalam motor dan dibawa kabur pelaku. Sementara itu, Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) dari motor tersebut juga belum diterbitkan oleh pihak dealer. Akibat insiden ini, korban ditaksir mengalami kerugian materiil hingga Rp36,5 juta.

Meski korban sempat terkendala kelengkapan berkas administrasi kendaraan saat hendak melapor, jajaran Polsek Wiwirano bergerak cepat melakukan penyelidikan intensif di lapangan setelah menerima pengaduan resmi.

Kerja keras personel Polsek Wiwirano tersebut akhirnya membuahkan hasil. Keberadaan para pelaku berhasil terendus hingga dilakukan penangkapan tanpa perlawanan berarti di tempat persembunyiannya.

Saat ini, baik Aril maupun Ari, harus mendekam di balik jeruji besi Mapolsek Wiwirano guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. Pihak Polsek Wiwirano juga tengah melakukan pendalaman dan pengembangan lebih lanjut untuk memastikan apakah kedua tersangka terlibat dalam jaringan curanmor lintas desa atau kecamatan lainnya di wilayah Konawe Utara.

15 / 100 Skor SEO