
Jakarta – Kepolisian terus mendalami penemuan 995 pucuk senjata airsoft gun dan satu pucuk senjata api di sebuah ruangan yayasan sekolah swasta di kawasan Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Penelusuran difokuskan pada legalitas kepemilikan, asal-usul penyimpanan, hingga pihak yang bertanggung jawab atas barang-barang tersebut.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto mengungkapkan, hasil pemeriksaan sementara menunjukkan 995 pucuk senjata yang diamankan merupakan senjata angin kaliber 4,5 milimeter.
Rinciannya terdiri atas empat pucuk senapan angin, 215 pucuk pistol angin, dan 776 pucuk revolver angin.
Sementara itu, satu pucuk senjata api jenis Franchi SPA SPAS-15 kaliber 12 GA diketahui tercatat atas nama pria berinisial DS.
“Hasil pendalaman menunjukkan kepemilikan senjata api tersebut atas nama Saudara DS. Namun, berdasarkan data Direktorat Intelkam Subdit Wasendak, yang bersangkutan telah meninggal dunia pada 2020,” kata Budi, Jumat (7/8).
Polisi menyatakan senjata api tersebut kini diamankan sebagai barang bukti untuk kepentingan penyelidikan lanjutan.
Dalam proses penyelidikan, polisi juga berencana meminta keterangan mantan Ketua Yayasan berinisial IW atau IWD. Pemeriksaan dilakukan untuk mengungkap asal-usul kepemilikan, perizinan, penguasaan, lokasi penyimpanan, hingga tujuan penyimpanan ratusan senjata tersebut.
Menurut Budi, Direktorat Intelkam Polda Metro Jaya bersama Polres Metro Jakarta Selatan masih terus mengumpulkan berbagai keterangan dan dokumen pendukung guna memastikan seluruh fakta dalam perkara tersebut.
Di sisi lain, kuasa hukum pihak sekolah, Hermawanto, menjelaskan penemuan ratusan senjata bermula dari sengketa internal yayasan.
Setelah mantan ketua yayasan diberhentikan, pihak sekolah memperoleh akses untuk membuka ruangan yang sebelumnya tidak dapat dimasuki.
Saat ruangan dibuka, selain menemukan ratusan senjata, pihak sekolah juga mengaku menemukan barang lain yang diduga berupa narkotika dan sekitar 30 compact disc (CD) bermuatan pornografi.
Hermawanto menegaskan sekolah tidak pernah memiliki kegiatan ekstrakurikuler menembak sebagaimana disebutkan oleh pihak lain.
Sementara itu, kuasa hukum IWD, Alhadid Endar Putra, memberikan penjelasan berbeda.
Ia menyatakan 995 pucuk airsoft gun tersebut merupakan aset PT Lokta Karya Perbakin yang disimpan di gudang sekolah sejak 2020 sebagai bagian dari rencana kerja sama penyelenggaraan ekstrakurikuler olahraga menembak.
Menurutnya, seluruh senjata tersebut memiliki dokumen perizinan yang sah dan telah diperlihatkan kepada penyidik.
“Kami sudah menunjukkan izin-izin tersebut kepada kepolisian dan nantinya juga akan dipaparkan dalam gelar perkara,” ujarnya.
Alhadid juga menilai mencuatnya kasus ini tidak terlepas dari konflik internal kepengurusan yayasan yang kini masih bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat melalui gugatan perdata terkait pemberhentian pengurus dan pengelolaan keuangan yayasan.
Hingga kini, kepolisian belum menyimpulkan adanya unsur pidana dalam kepemilikan ratusan senjata tersebut. Penyidik masih melakukan verifikasi terhadap dokumen perizinan, status kepemilikan, serta keterangan dari seluruh pihak yang terkait.
Hasil penyelidikan selanjutnya akan menjadi dasar bagi kepolisian untuk menentukan langkah hukum berikutnya terhadap temuan yang mengundang perhatian publik tersebut. (red)




Tinggalkan Balasan