KONAWE UTARA – Ekspansi bisnis nikel pengusaha nasional Andi Syamsuddin Arsyad atau Haji Isam di Kabupaten Konawe Utara (Konut), Sulawesi Tenggara, kini ikut disorot menyusul munculnya sengketa lahan antara warga dan PT Konutara Sejati (KS), salah satu perusahaan yang telah diakuisisi melalui PT Abadi Nusantara Hijau Investama Tbk (PACK).

Tim kuasa hukum pemilik lahan perkebunan kelapa sawit di Desa Tobimeita, Kecamatan Langgikima, melayangkan somasi kepada PT KS atas dugaan pengrusakan lahan dan perobohan tanaman sawit milik warga yang telah digarap selama puluhan tahun.

Kuasa hukum pemilik lahan, Hasan Hinta, mengatakan kliennya, I Gede Budi Hartawan, mengalami kerugian setelah lahan perkebunan sawit yang dikelola melalui pola kemitraan dengan PT Damai Jaya Lestari (DJL) diduga digusur oleh aktivitas perusahaan.

“Kami telah melayangkan somasi kepada PT KS agar bertanggung jawab atas dugaan penyerobotan dan perobohan pohon kelapa sawit milik klien kami,” kata Hasan kepada wartawan, Jumat (3/7/2026).

Menurut Hasan, lahan tersebut telah dibuka dan dikelola masyarakat sejak 1999 sebelum beralih kepada kliennya pada 2014.

Sejak saat itu, lahan dimanfaatkan untuk perkebunan sawit melalui kerja sama kemitraan dengan PT DJL.

Persoalan mulai mencuat setelah PT KS kembali aktif beroperasi pasca pergantian kepemilikan perusahaan pada September 2025.

Sejak awal Juni 2026, perusahaan disebut mulai melakukan penataan kawasan yang berdampak pada lahan perkebunan warga.

Hasan menilai aktivitas perusahaan dilakukan tanpa sosialisasi yang memadai kepada masyarakat yang selama ini menggarap lahan dan memiliki hubungan kemitraan perkebunan.

Ia mengklaim sejumlah kebun sawit di sekitar area operasional perusahaan telah diratakan untuk pembangunan jalan hauling dan kawasan pendukung aktivitas pertambangan.

“Kawasan perkebunan sawit warga yang berada di sekitar lokasi perusahaan kini sebagian sudah dibuka dan dijadikan akses hauling serta area operasional perusahaan,” ujarnya.

Sorotan terhadap PT KS juga tak lepas dari masuknya investasi baru di perusahaan tersebut. Berdasarkan keterbukaan informasi perusahaan, PT Abadi Nusantara Hijau Investama Tbk (PACK) menggelontorkan dana sekitar Rp 1,34 triliun untuk mengakuisisi PT Konutara Sejati dan PT Karyatama Konawe Utara (KKU).

Akuisisi itu dilakukan melalui entitas anak perusahaan, PT Adhi Prakarsa Raya (APR) dan PT Sumber Cahaya Raya (SCR), yang membeli saham kedua perusahaan tambang nikel tersebut dari Denway Development Limited pada September 2025.

Langkah tersebut menandai semakin luasnya ekspansi bisnis nikel Haji Isam di Sulawesi Tenggara, khususnya di wilayah Langgikima yang menjadi salah satu kawasan dengan potensi cadangan nikel besar di Konawe Utara.

Di tengah ekspansi tersebut, kuasa hukum warga meminta perusahaan memberikan penjelasan terkait status lahan yang dipersoalkan.

Mereka mengklaim lahan yang terdampak telah dikuasai dan dimanfaatkan warga selama bertahun-tahun, bahkan sebagian disebut memiliki dokumen kepemilikan.

Pihak kuasa hukum mengungkapkan telah menyerahkan somasi kepada perwakilan PT KS pada 26 Juni 2026. Dalam surat tersebut, perusahaan diberi waktu tujuh hari untuk memberikan tanggapan.

“Hari ini merupakan batas akhir masa somasi. Jika tidak ada balasan atau penjelasan terkait hak klien kami, maka kami akan melanjutkan persoalan ini melalui laporan kepada aparat penegak hukum maupun gugatan perdata ke pengadilan,” tegas Hasan.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari PT Konutara Sejati terkait tudingan penggusuran lahan yang disampaikan pihak pemilik lahan.

Kasus ini menambah daftar persoalan agraria yang kerap muncul di tengah pesatnya investasi pertambangan nikel di Konawe Utara, wilayah yang dalam beberapa tahun terakhir menjadi salah satu pusat pengembangan industri nikel di Sulawesi Tenggara. (red)

66 / 100 Skor SEO