KENDARI, Perdetiknews.com — Penyidikan kasus dugaan korupsi tata kelola pertambangan di Sulawesi Tenggara (Sultra) kini memasuki babak baru.

Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra mulai membidik dokumen Laporan Hasil Verifikasi (LHV) milik lembaga surveyor PT Carsurin yang terkait dengan aktivitas pengapalan ore nikel PT Alam Mitra Indah Nugraha (PT AMIN).

Langkah ini dinilai menjadi salah satu pintu masuk krusial bagi penyidik untuk mengurai rantai distribusi komoditas tambang ilegal yang diduga dipasarkan menggunakan fasilitas dokumen Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) milik PT AMIN sepanjang periode 2019–2023.

Sorotan terhadap peran lembaga surveyor ini kian menguat setelah sejumlah massa yang tergabung dalam Koalisi Aktivis Hukum (KAH) Sulawesi Tenggara (Sultra) kembali menggelar aksi demonstrasi jilid II di depan Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra, Kamis (2/6/2026).

Dalam aksi tersebut, KAH Sultra mendesak penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) memperluas penyidikan dugaan korupsi tata kelola pertambangan PT AMIN dengan memeriksa seorang oknum jajaran PT Carsurin Tbk berinisial R.

Koordinator KAH Sultra, Sarman, mengatakan oknum berinisial R diduga kuat mengetahui proses di balik penerbitan Laporan Hasil Verifikasi (LHV) PT Carsurin atas nama PT AMIN pada tahun 2023. Menurutnya, penyidik perlu mendalami peran yang bersangkutan untuk mengungkap secara utuh pihak-pihak yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.

“Kami meminta Kejati Sultra memanggil dan memeriksa oknum PT Carsurin berinisial R serta pihak-pihak yang menerbitkan LHV. Jika dalam proses penyidikan ditemukan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang cukup, kami meminta penegak hukum menetapkan pihak yang bertanggung jawab sebagai tersangka,” tegas Sarman saat berorasi di depan Gedung Kejati Sultra.

Dalam audiensi bersama perwakilan Kejati Sultra, Sarman juga mengingatkan landasan hukum terkait penyertaan tindak pidana dengan mengutip Pasal 15 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 KUHP.

“Artinya, orang yang membantu terjadinya tindak pidana korupsi dapat dipidana sama beratnya dengan pelaku utama apabila unsur-unsurnya terpenuhi berdasarkan alat bukti yang sah,” ujarnya.

Berdasarkan penelusuran data yang dihimpun redaksi serta salinan dokumen yang diperlihatkan oleh KAH Sultra dalam aksinya, keterlibatan lembaga surveyor independen PT Carsurin terendus lewat penerbitan dokumen resmi verifikasi pengangkutan komoditas tambang nikel PT AMIN pada akhir tahun lalu.

Secara spesifik, dokumen LHV Nomor LHV.KDR.3363/CS/OKT/2023 tertanggal 24 Oktober 2023 mencatat adanya aktivitas verifikasi pengangkutan dan penjualan bijih nikel sebanyak 9.001,1430 ton.

Dalam dokumen LHV tersebut, tertuang alur distribusi ore nikel dengan rincian teknis sebagai berikut:

  • Asal Legalitas Dokumen: PT AMIN tercatat bertindak sebagai pihak penjual bermodal Nomor Keputusan 540/14 Tahun 2012.

  • Titik Muat (Loading): Ore nikel dimuat melalui fasilitas jembatan penghubung (jetty) milik PT Kurnia Mining Resources (KMR) yang berlokasi di Kecamatan Batu Putih, Kabupaten Kolaka Utara.

  • Moda Transportasi: Pengiriman kargo nikel dari Kolaka Utara diangkut menggunakan armada kapal tunda TB SM Golden dan kapal tongkang BG SM 300-1.

  • Titik Bongkar & Tujuan Akhir: Muatan kemudian dibongkar di jetty PT Pelabuhan Muara Sampara, Kecamatan Morosi, Kabupaten Konawe, dengan tujuan akhir ke pabrik pemurnian (smelter) milik PT Obsidian Stainless Steel (OSS).

  • Verifikator Lapangan: Lembar dokumen LHV tersebut sah ditandatangani oleh petugas survei lapangan atas nama Sitti Nurhalina.

Sarman menilai, LHV merupakan salah satu dokumen administrasi vital yang menjadi persyaratan mutlak dalam proses penjualan ore nikel. Karena itu, penerbitan dokumen tersebut harus didalami secara hukum oleh kejaksaan guna membuktikan ada atau tidaknya pelanggaran hukum dalam proses penerbitannya.

Konstruksi perkara tindak pidana korupsi yang ditangani oleh Korps Adhyaksa Sultra ini sebelumnya berfokus pada pelolosan ore nikel ilegal yang dikeruk dari lahan eks IUP PT PCM. Pada penyidikan jilid I dan II, Kejati Sultra telah menetapkan sebanyak sembilan orang tersangka yang dinilai memiliki peran sentral dalam memuluskan penjualan ore menggunakan dokumen RKAB PT AMIN.

Kendati demikian, arus desakan publik agar kejaksaan menyentuh lembaga surveyor kian kencang karena peran mereka selaku pengawas legalitas komoditas di lapangan.

Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara, Dr. Sugeng Riyanta, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan berhenti pada klaster tersangka yang sudah ada. Penyidik masih terus melakukan penelusuran mendalam guna menjerat pihak mana saja yang ikut menikmati hasil tindak pidana dalam pusaran korupsi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp233 miliar tersebut.

Hingga saat ini, strategi asset recovery yang dijalankan oleh tim penyidik Kejati Sultra diklaim telah berhasil memulihkan dana sekitar Rp58 miliar dari total kerugian negara. Sebagian dana tersebut telah resmi disetorkan kembali ke kas negara, sedangkan sisanya masih dalam tahap pelacakan aset bergerak maupun tidak bergerak.

“Ini tugas jaksa untuk menelusuri uang itu dinikmati oleh siapa dan bagaimana kerugian negara tersebut bisa dipulihkan,” tegas Sugeng Riyanta dalam konferensi pers di Aula Kejati Sultra, Kamis (11/6/2026).

Hingga berita ini ditayangkan, pihak manajemen PT Carsurin Tbk belum memberikan tanggapan resmi atas upaya konfirmasi yang dilayangkan oleh media ini terkait tudingan massa aksi maupun dokumen LHV yang tengah disorot tersebut. (red)

12 / 100 Skor SEO