KENDARI – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Ichsan Porosi, resmi dilaporkan ke Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) atas dugaan tindak pidana perzinaan.

Laporan tersebut dilayangkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sultra pada Minggu (12/7/2026) pagi.

​Informasi yang dihimpun menyebutkan, laporan polisi ini mencuat setelah adanya aksi penggerebekan terhadap Ichsan Porosi yang diduga tengah bersama seorang wanita.

Wanita tersebut disinyalir merupakan oknum Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sultra.

Isu mengenai penggerebekan ini bahkan telah viral di jagat media sosial sejak Sabtu (11/7/2026) malam.

​Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Sultra, Kombes Pol Wisnu Wibowo, membenarkan adanya laporan resmi terkait kasus tersebut.

​”Benar, tadi pagi ada laporannya diterima di SPKT Polda Sultra. Saat ini sedang dalam proses penyidikan di Ditreskrimum Polda Sultra terkait dugaan perzinaan,” ujar Kombes Pol Wisnu Wibowo saat dikonfirmasi, Minggu (12/7/2026).

​Meski demikian, pihak kepolisian belum memberikan rincian lebih lanjut mengenai kronologi, lokasi pasti penggerebekan, maupun identitas lengkap dari pihak-pihak yang dilaporkan.

Wisnu menegaskan bahwa penyidik saat ini tengah mendalami perkara tersebut.

​Di sisi lain, Sekda Konsel Ichsan Porosi tidak memberikan penjelasan detail mengenai tudingan yang diarahkan kepadanya.

Ia memilih untuk menyerahkan penanganan kasus ini sepenuhnya kepada tim hukum.

​”Supaya tidak semakin bias ke mana-mana, saya kirimkan nomor lawyer (kuasa hukum) saya ya, biar dia yang klarifikasi,” ujar Ichsan singkat.

​Kendati demikian, Doris Aneboa selaku kuasa hukum yang ditunjuk oleh Ichsan Porosi, belum memberikan respons saat berusaha dikonfirmasi via pesan singkat WhatsApp hingga Minggu malam.

​Hingga berita ini diturunkan, proses hukum di Ditreskrimum Polda Sultra masih terus berjalan.

Semua pihak diharapkan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) hingga adanya putusan hukum yang berkekuatan tetap (inkracht). (red)

8 / 100 Skor SEO