JAKARTA – Jaksa Agung ST Burhanuddin resmi menerima surat pengunduran diri Febrie Adriansyah dari jabatannya sebagai Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) pada Sabtu (11/7). Langkah mundur sang komandan Gedung Bundar ini diambil di tengah pusaran pengusutan kasus hukum yang saat ini tengah dibidik oleh penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menegaskan bahwa keputusan pengunduran diri tersebut merupakan bentuk komitmen nyata demi menjaga integritas, objektivitas, serta netralitas proses penegakan hukum. Meski ditinggal pimpinan tertingginya, Kejagung memastikan seluruh tugas, fungsi, dan penanganan perkara korupsi di lingkungan Jampidsus tetap berjalan normal sesuai mekanisme yang berlaku.
Mundurnya Febrie disinyalir kuat merupakan buntut dari penggeledahan hebat yang dilakukan oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri bersama Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Sehari sebelum mengundurkan diri, tepatnya pada Jumat (10/7) siang, Febrie sempat membenarkan bahwa rumah yang digeledah aparat kepolisian di kawasan Sentul, Bogor, tersebut adalah kediaman pribadinya.
Dalam penggeledahan di rumah Sentul tersebut, penyidik dikabarkan menemukan tumpukan uang tunai serta emas batangan dengan berat fantastis mencapai 74 kilogram. Menanggapi temuan bernilai jumbo tersebut, Febrie menyatakan siap memberikan klarifikasi utuh. Namun, ia menekankan bahwa penjelasan rinci mengenai kepemilikan dan peruntukan aset tersebut akan dibeberkan lewat prosedur hukum resmi, bukan melalui forum jumpa pers.
Atas situasi panas ini, Kejaksaan Agung mengimbau kepada seluruh pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang bergulir di kepolisian. Korps Adhyaksa juga meminta publik untuk tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah hingga kasus ini mendapatkan kepastian hukum yang berkekuatan tetap. (KR)




Tinggalkan Balasan