Kendari – Pengembangan kasus penikaman terhadap seorang pelaut di kawasan Gunung Jati, Kelurahan Jati Mekar, Kecamatan Kendari, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), mengungkap temuan mengejutkan.
Polisi menemukan narkotika jenis sabu-sabu, berbagai senjata tajam, hingga buku yang diduga berkaitan dengan peredaran narkoba dari pelaku berinisial CA alias CACA (25).
Kasat Reskrim Polresta Kendari, Kompol Welliwanto Malau, mengatakan barang-barang tersebut ditemukan saat polisi melakukan penggeledahan setelah menangkap pelaku di Kelurahan Rahandouna, Kecamatan Poasia, Kota Kendari, Kamis (9/7/2026) dini hari.
“Dari hasil penggeledahan ditemukan sejumlah barang bukti, di antaranya narkotika jenis sabu-sabu, berbagai senjata tajam, senapan angin modifikasi, amunisi, serta buku catatan yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika,” kata Welliwanto.
Barang bukti yang diamankan meliputi 0,64 gram sabu-sabu yang ditemukan di kantong celana pelaku, satu butir amunisi kaliber 5,5 milimeter, parang, celurit, pisau dapur, empat bilah keris, tombak, tiga mata busur, katapel, cutter, senapan angin modifikasi merek Sharp Tiger Long Truglo, uang tunai Rp580 ribu, tiga telepon seluler, serta sebuah buku catatan.
Menurut Welliwanto, buku tersebut diduga berisi catatan transaksi narkotika, sedangkan uang tunai yang ditemukan diduga berasal dari hasil penjualan sabu-sabu.
“Pelaku juga merupakan residivis kasus penganiayaan pada tahun 2017 dan 2022,” ujarnya.
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, polisi juga menduga CA berperan sebagai operator bandar narkoba di kawasan Lorong Barat, Gunung Jati.

“Saat ini penyidik masih melakukan pendalaman terkait dugaan peredaran narkotika untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat,” tutup Welliwanto.
sumber: kendari.info




Tinggalkan Balasan