Kendari – Polisi menangkap pria berinisial HA (34) yang diduga terlibat komplotan pencurian agen BRILink di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra). HA berperan mengalihkan perhatian korban saat pelaku utama yang sudah ditetapkan tersangka berinisial TB (42), berupaya mencuri barang milik korban.
Kasat Reskrim Polresta Kendari, Kompol Welliwanto Malau, mengatakan HA diamankan Tim URC Buser 77 Satreskrim bersama Unit Kamneg Satintelkam Polresta Kendari. Penangkapan dilakukan di Desa Lelamo, Kecamatan Kulisusu Utara, Kabupaten Buton Utara (Butur), pada Jumat (21/8/2026), sekitar pukul 14.00 Wita.
“HA diamankan setelah penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup terkait keterlibatannya dalam percobaan pencurian di agen BRILink,” kata Welliwanto melalui keterangan resminya, Sabtu (22/8).
Percobaan pencurian itu terjadi pada Sabtu (4/7), sekitar pukul 22.00 Wita di Jalan Mekar Jaya 1, Kelurahan Punggolaka, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari. Saat itu, korban yang merupakan karyawan BRILink hendak pulang setelah selesai bekerja.
Korban kemudian dihampiri HA yang menanyakan soal tempat sampah di sekitar BRILink. Di saat korban berbicara dengan HA, rekannya berinisial TB diduga mencoba mengambil tas milik korban.
“Modusnya, HA mengalihkan perhatian korban dengan mengajak berbicara. Sementara TB berusaha mengambil tas korban,” ujar Welliwanto.
Aksi tersebut diketahui korban sehingga TB berusaha melarikan diri menggunakan sepeda motor. Korban kemudian mengejar dan menendang motor pelaku hingga terjatuh, sementara tas yang sempat diambil berhasil diamankan kembali.
Setelah itu, kedua pelaku meninggalkan lokasi. Polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi dan mengamankan HA di wilayah Kabupaten Butur.
“HA mengakui sudah dua kali ikut bersama TB melakukan pencurian di wilayah hukum Kota Kendari,” jelasnya.
Ia menambahkan HA berperan sebagai pengalih perhatian korban dengan mengajak berbicara, sementara TB yang mengeksekusi barang-barang milik korban.
sumber: kendari info




Tinggalkan Balasan