BOMBANA – Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Persiapan Bombana mendesak Pemerintah Republik Indonesia bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI) untuk segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.
Langkah ini dinilai sebagai instrumen hukum krusial dan komitmen nyata yang mendesak untuk memperkuat sistem pemberantasan tindak pidana korupsi di tanah air.
Kabid PAO HMI Cabang Persiapan Bombana, Muhammad Al Fauzan, menegaskan bahwa negara membutuhkan payung hukum yang jauh lebih kuat agar aset hasil kejahatan dapat segera disita dan dikembalikan untuk kemaslahatan masyarakat.
Desakan ini mencuat seiring dengan meningkatnya tensi perhatian publik terhadap rentetan kasus korupsi kakap di sejumlah lembaga negara belakangan ini.
Fauzan menilai, proses pemulihan kerugian negara selama ini belum berjalan optimal akibat banyaknya aset hasil rasuah yang sulit ditelusuri maupun disita kembali.
Melalui RUU Perampasan Aset, aparat penegak hukum nantinya akan memiliki legitimasi kuat untuk mengejar sekaligus memiskinkan para koruptor.
HMI Bombana berpandangan bahwa pemberantasan korupsi tidak akan pernah cukup jika hanya mengandalkan hukuman kurungan penjara tanpa memutus mata rantai keuangan pelaku kejahatan.
Mengingat RUU ini sudah bergulir sangat lama di parlemen, HMI Cabang Persiapan Bombana meminta DPR RI dan Pemerintah tidak lagi menunda-nunda pembahasan dan segera menetapkannya sebagai agenda prioritas nasional.

Kehadiran regulasi ini diyakini tidak hanya memberikan efek jera yang masif, melainkan juga menjadi tonggak sejarah baru dalam memulihkan kepercayaan publik serta mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan berkeadilan. (KR)




Tinggalkan Balasan