KENDARI – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulawesi Tenggara (Sultra) bersama tim gabungan dari Kepolisian dan Jasa Raharja bersiap menerapkan tindakan yang lebih tegas bagi para penunggak pajak kendaraan bermotor.
Ke depan, sanksi di lapangan tidak lagi sekadar imbauan atau penahanan STNK, melainkan penahanan fisik kendaraan secara sementara.
Langkah ini diambil menyusul evaluasi terhadap pelaksanaan operasi sanksi selama ini yang dirasa sudah tidak lagi memiliki taring atau efek jera bagi masyarakat yang bandel.
Plt. Kepala Bapenda Sultra, La Ode Mahbub, mengungkapkan bahwa selama ini pihak Kepolisian, Bapenda, dan Jasa Raharja rutin menggelar razia di lapangan.
Kebijakan yang kerap diambil adalah memberikan toleransi, melakukan edukasi, hingga mengamankan STNK penunggak untuk kemudian diarahkan membayar di Samsat terdekat.
Namun, efektivitas sanksi tersebut dinilai mulai mengendur. Ketaatan masyarakat untuk melunasi kewajibannya justru menunjukkan tren penurunan.
”Sanksi sudah mulai… bukan (berlaku), tapi tidak kuat lagi sanksi yang diberikan kepada masyarakat selama ini,” ujar La Ode Mahbub saat memberikan keterangan di Kendari.
Guna menyiasati rendahnya kesadaran wajib pajak, Bapenda Sultra kini tengah mematangkan aturan baru agar memiliki kekuatan hukum yang tetap.

Aturan ini nantinya akan merujuk pada Peraturan Daerah (Perda) yang berlaku di Sulawesi Tenggara.
Dalam aturan baru tersebut, kendaraan yang menunggak pajak selama beberapa tahun berturut-turut akan langsung ditahan di tempat secara sementara oleh petugas gabungan saat operasi berlangsung.
”Tentunya kami akan membuat aturan sesuai dengan Perda yang berlaku. Di mana kendaraan itu memang harus ditahan sementara ketika sudah berapa tahun tidak bayar pajak. Nah, itu namanya operasi gabungan,” jelas Mahbub.
Saat ditanya mengenai kapan regulasi baru ini akan resmi diberlakukan di jalan raya, Mahbub menambahkan bahwa pihaknya tidak ingin tergesa-gesa tanpa landasan hukum yang matang. “Kami sementara godok berikutnya,” imbuhnya.
Meski sanksi yang diwacanakan bakal jauh lebih galak, Mahbub menegaskan bahwa penahanan kendaraan ini sifatnya hanya sementara (sebagai jaminan).
Mekanismenya diproyeksikan mirip dengan skema yang pernah berjalan sebelumnya, di mana kendaraan yang ditahan akan langsung dilepaskan begitu pemiliknya menyelesaikan kewajiban administrasi pajak mereka di Samsat.
Melalui operasi gabungan dengan sanksi yang lebih tegas ini, Bapenda Sultra berharap ada kepastian hukum sekaligus stimulus bagi masyarakat agar tidak lagi menunda-nunda pembayaran pajak kendaraan mereka, mengingat PAD yang terkumpul akan dialokasikan kembali untuk pembangunan fasilitas publik di Sulawesi Tenggara. (red)




Tinggalkan Balasan