KENDARI, perdetiknewscom – Penyidikan kasus dugaan korupsi anggaran makan minum (mamin) di Biro Umum Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) kian memanas.
Tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra bergerak maraton melakukan penggeledahan besar-besaran secara estafet di sejumlah lokasi vital di Kota Kendari, Kamis (9/7/2026).
Aksi senyap korps adhyaksa ini dimulai sejak siang hari dengan menyisir sebuah rumah makan terkenal, berlanjut ke kediaman mantan Sekda, hingga akhirnya tim Pidsus Kejati Sultra kedapatan keluar-masuk Kantor Gubernur Sultra untuk memburu dokumen-dokumen krusial.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, penggeledahan awal menyasar sebuah rumah makan yang berada di Jalan Malik Raya, Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari.
Di lokasi ini, jaksa mengobrak-abrik ruangan selama kurang lebih dua jam, mulai pukul 10.00 hingga pukul 12.00 WITA. Setelah itu, tim langsung bergerak menuju rumah mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Sultra untuk mencari keterkaitan dokumen manifes keuangan proyek mamin tahun anggaran 2022 dan 2023.
Pantauan di lapangan, jalannya penggeledahan di sejumlah titik, terutama di area rumah makan dan Kantor Gubernur Sultra, berlangsung menegangkan.
Istimewanya, proses sterilisasi dan pencarian barang bukti ini mendapat pengawalan ketat dari sejumlah personel TNI berseragam lengkap. Kehadiran tentara disiagakan guna memastikan situasi di lapangan tetap kondusif.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sultra, Sugeng Riyanta, membenarkan rangkaian penggeledahan maraton yang menyasar beberapa titik di Kota Kendari tersebut.

”Penggeledahan hari ini untuk mencari alat bukti dan barang bukti terkait penyidikan dugaan tipikor penyalahgunaan anggaran makan minum pada Biro Umum Setda Provinsi Sultra tahun anggaran 2022 dan 2023,” ungkap Sugeng kepada wartawan, Kamis (9/7/2026) malam.
Sugeng membeberkan, nilai total anggaran makan minum di Biro Umum Setda Sultra yang tengah diusut ini terbilang fantastis, yakni mencapai Rp 31 miliar.
Rinciannya, pada tahun anggaran 2022 dialokasikan sebesar Rp 17 milar dan pada tahun anggaran 2023 senilai Rp 14 milar.
Dalam pengelolaan dana tersebut, jaksa mengendus adanya praktik lancung demi memperkaya diri sendiri atau penyelenggara negara.
Modus operandi yang dimainkan meliputi belanja makan fiktif, aturan cashback dari rekanan, hingga penggunaan anggaran yang tidak sesuai peruntukan.
”Nilai kerugian awal kisaran Rp 5 miliar berupa cashback, sedang nilai kerugian keseluruhan masih dalam proses penghitungan oleh auditor,” tegas Sugeng.
Meskipun penyidik telah bergerak agresif melakukan penggeledahan secara estafet hingga ke Kantor Gubernur dan memeriksa puluhan saksi, Kejati Sultra masih menyimpan rapat-rapat nama calon tersangka dalam skandal mamin fiktif ini.
Saat ditanya terkait siapa saja aktor di balik lingkaran Setda Sultra yang diduga terlibat dalam perkara ini, Kajati Sugeng menegaskan jajarannya belum mau menanggapi karena perkara masih dalam proses penyidikan mendalam.
Hingga berita ini ditukurkan, tim Pidsus Kejati Sultra dilaporkan telah mengamankan sejumlah boks berisi dokumen penting dari hasil penggeledahan maraton tersebut untuk dipelajari lebih lanjut.
(rs)




Tinggalkan Balasan