Kolaka – Praktik penegakan hukum yang dijalankan Kepolisian Resor (Polres) Kolaka dalam mengusut kasus dugaan penambangan tanpa izin di area konsesi PT Antam Tbk Ubpn Kolaka terus menuai sorotan tajam. Kini, sorotan publik mengarah kuat pada peran dua aktor lapangan, yakni Musdar dan Lukman, yang diduga kuat menjadi arsitek utama di balik operasi gelap tersebut.

Kasus ini mencuat setelah adanya laporan dari pihak PT Antam Tbk Ubpn Kolaka terkait aktivitas penambangan ilegal. Penyidik kepolisian kemudian bergerak menggunakan Pasal 158 juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Mineral dan Batubara (Minerba).

Namun, jalannya eksekusi penindakan dinilai sarat kejanggalan. Salah satunya terkait nasib aset sitaan berupa 4 unit mobil truk dan 2 unit ekskavator yang sudah ditahan selama tujuh bulan.

Alih-alih diamankan di Markas Polres Kolaka, barang bukti bernilai miliaran rupiah tersebut justru dititipkan di Pos Security PT Antam.

Kondisi ini memicu kritik keras mengenai independensi kepolisian. Terlebih, penahanan aset yang berlarut-larut tersebut dinilai mencekik ekonomi para pemilik kendaraan yang mayoritas dibeli secara kredit hingga berujung macet total.

Dugaan kesewenang-wenangan aparat di lapangan dibongkar habis oleh perwakilan sopir, Aco. Ia membeberkan bahwa para sopir truk yang notabene hanya pekerja harian sempat mendapatkan intimidasi fisik yang ekstrem di bawah ancaman senjata saat proses penindakan.

“Bahkan, ada sopir yang mengaku ditodong senjata api tepat ke bagian perutnya saat dimintai keterangan di lapangan,” ungkap Aco kepada wartawan, Jumat (19/6/2026).

Aco menilai tindakan represif tersebut salah sasaran. Sebab, para sopir berada di posisi yang dijebak oleh sistem kerja yang diatur oleh dua aktor lapangan, yakni Lukman dan Musdar. Para pemilik armada ditegaskan tidak memiliki ikatan kontrak langsung dengan para pembuat skenario tambang tersebut.

Berdasarkan pengakuan Aco, para sopir bergerak murni karena urusan upah angkut harian yang dinilai menguntungkan tanpa mengetahui bahwa lokasi pengangkutan berada di lahan terlarang.

“Tidak ada kontrak saya dengan Lukman, tidak ada. Kita ini kan di mana-mana namanya upah angkut… Di mana cocok, di situ kita muat. Pas itu hari Lukman minta mobil sama saya, sewanya dan jaraknya dekat sekali. Dia bilang habis muat langsung dibayar cash. Makanya saya arahkan mobilku ke sana. Ternyata belum sampai satu rit, sudah ditangkap,” beber Aco.

Peran ganda yang dimainkan oleh Lukman dan Musdar dalam pusaran kasus ini kian benderang. Aco membongkar arsitektur asli di balik operasi tambang ilegal ini, di mana Lukman bertindak sebagai operator yang mencari armada di lapangan, sementara seluruh biaya operasional dan sewa kendaraan dikendalikan penuh oleh Musdar sebagai penyokong dana utama.

“Kalau Musdar ini, semua pekerjaan di situ saya dengar dia (Lukman) bilang Pak Lukman, memang dia pendananya di sini. Musdar pendananya! Karena dia juga yang bayar sewa mobil itu ke Pak Lukman,” ungkap Aco.

Ia bahkan mengaku sering mendengar langsung koordinasi aktif antara kedua aktor tersebut saat melakukan transaksi sewa-menyewa kendaraan untuk memuluskan pengerukan ore nikel.

“Kadang sempat saya dengar kalau dia (Musdar) minta mobil itu sama Pak Lukman, bilang ‘Siap ji sementara malam mobil?’. Pak Lukman billing ‘Siap’. Kadang saya dengar itu pembahasannya,” tambahnya.

Di tengah bergulirnya kasus, muncul manuver dari pihak Musdar yang mengejutkan para Sopir. Sang pendana diduga mencoba memutus mata rantai keterlibatan dengan mengklaim tidak mengenal para sopir dan pemilik kendaraan di lapangan.

Mendengar klaim sepihak tersebut, Aco langsung melayangkan bantahan keras. Sembari tertawa keheranan, Aco membongkar bahwa dirinya justru sudah sangat sering berinteraksi langsung, bahkan berulang kali mendatangi rumah kediaman pribadi Musdar untuk mencari solusi atas penahanan mobil-mobil operasional tersebut.

“Luar biasa itu bahasanya itu, Bos, kalau dia tidak kenal saya itu. Padahal saya sering ketemu, eh sering ketemu, terus berapa kali saya ke rumahnya itu, masalah ini mobil ini bagaimana caranya bisa keluar toh? Seharusnya kalau memang anu kan dia sendiri yang turun tangan langsung urus ini barang, tapi malah dia serahkan kita. Begitu mi kalau orang banyak uangnya. Bah, dia tidak kenal saya?” cetus Aco menyindir sikap acuh Musdar.

Pihak sopir juga mengklarifikasi isu yang beredar mengenai adanya nama lain, seperti Limung, yang disebut-sebut ikut bermain di lokasi tersebut. Aco menegaskan bahwa di lapangan, para pekerja sama sekali tidak mengetahui atau melihat keterlibatan Limung. Fokus mereka sejak awal hanyalah mengangkut material yang diklaim secara sah milik Musdar atas arahan Lukman.

“Kalau Limung itu Bosku, saya di belakang pi baru saya tahu kalau masalah Limung toh… Setahu saya di situ cuma Musdar kalau saya. Tapi setahu saya karena bahasanya Pak Lukman, bilang barangnya Mas Musdar kita mau muat,” kata Aco.

Puncak dari kejanggalan penanganan perkara ini bermuara pada dugaan adanya persekongkolan di internal penyidik Polres Kolaka. Aco secara terang-terangan menyuarakan kecurigaan para pemilik kendaraan yang merasa sengaja dipersulit dan diabaikan oleh oknum kepolisian setempat, khususnya seorang anggota bernama Farel dan sang Kepala Satuan (Kasat)/Kanit.

Berdasarkan informasi yang dihimpun para pekerja, oknum penyidik tersebut diduga kerap terlihat menunjukkan kedekatan yang tidak biasa dengan sang penyandang dana, Musdar. Imbasnya, setiap kali para pemilik unit mendatangi markas kepolisian untuk menanyakan kejelasan nasib truk mereka, pihak penyidik terkesan bungkam.

“Masalahnya di sini, Pak, karena menurut informasi ini kan Pak Farel dengan Pak Kasat ini kan selalu sama-sama dengan Pak Musdar. Jadi setiap saya masuk di Polres itu, seakan-akan kita kasihan ini yang punya unit, kalau dipertanyakan masalah ini, enggak dibati-bati (tidak dipedulikan) ki. Berarti ada apa sebenarnya kan? Seakan-akan ada persekongkolan di sini, kerja sama, supaya unit ini tidak dikasih keluar,” keluh Aco.

Dugaan penahanan sepihak atas unit transportasi milik masyarakat kecil ini dinilai semakin melukai rasa keadilan, mengingat kendaraan tersebut merupakan tumpuan utama mereka untuk mencari nafkah sehari-hari.

“Nah kita mi kasihan ini orang-orang kecil seperti kita ini… Tapi kalau dipertanyakan masalah ini di Polres, seakan-akan ini Pak Farel dengan Kanitnya di situ tidak ada yang tanggapi ini masalah. Makanya kita duga juga, ada apa sebenarnya ini? Ternyata Oknum Polisi ini sama-sama terus anu (dengan) Pak Musdar,” cetus Aco.

Awak media telah mencoba melakukan konfirmasi langsung kepada Musdar dan Lukman terkait tudingan serta peran mereka dalam operasional tambang ilegal tersebut, namun hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari keduanya.

Upaya konfirmasi dan klarifikasi lebih lanjut juga telah dilayangkan kepada Kapolres Kolaka, AKBP Yudha W. Nugraha, S.I.K., M.H., CPM, serta Kasat Reskrim Polres Kolaka, AKP Fernando.

Namun, jajaran petinggi Polres Kolaka tersebut memilih bungkam dan tidak memberikan tanggapan apa pun mengenai tuduhan persekongkolan eksternal maupun penempatan barang bukti di pos keamanan perusahaan pelapor.

Di sisi lain, penjelasan sebelumnya hanya datang dari Kasubsi Penmas Humas Polres Kolaka, Aiptu Riswandi, yang menepis tudingan miring tersebut.

Riswandi menegaskan status perkara sudah naik ke tahap penyidikan dan polisi telah menetapkan satu orang berinisial AH sebagai tersangka, yang kini tengah diburu karena mangkir dua kali dari panggilan penyidik.

Terkait status 4 truk dan 2 ekskavator yang terparkir di pos satpam perusahaan pelapor, Riswandi berkilah bahwa tindakan penahanan dilakukan karena merupakan barang bukti utama kejahatan dan telah mendapat legalitas berupa Penetapan Penyitaan dari Pengadilan.

“Terkait dengan pinjam pakai barang bukti, telah diberikan ruang sebesar-besarnya untuk mengajukan permohonan pinjam pakai,” kata Riswandi.

Polres Kolaka berjanji akan terus melakukan penyidikan secara transparan dan profesional. Namun, publik menilai profesionalisme kepolisian di Bumi Mekongga akan terus dipertanyakan selama aktor intelektual seperti Musdar dan Lukman belum diproses secara transparan di mata hukum.

. (red)

14 / 100 Skor SEO