Konawe Utara – Polisi mengungkap komplotan pencurian yang diduga beraksi di wilayah Kecamatan Sawa, Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara (Sultra).

Dari hasil pengembangan penyidikan, polisi menemukan sedikitnya 15 tempat kejadian perkara (TKP) yang diduga dilakukan kelompok tersebut sejak 2025 hingga Juli 2026.

Pengungkapan kasus itu merupakan hasil pengembangan setelah Polsek Sawa menangkap para tersangka pada 10 Juli 2026.

Sehari berselang, Sabtu (11/7), tim yang dipimpin Kapolsek Sawa IPDA Laode Bilhudah melakukan pengembangan di Desa Ulu Sawa, Laimeo, Tanjung Laimeo, Puupi, dan Pudonggala.

Dalam penyidikan tersebut, polisi menetapkan lima orang sebagai tersangka.

Empat di antaranya telah diamankan, sedangkan seorang lainnya masih dalam daftar pencarian orang (DPO). Sebagian tersangka diketahui masih berusia di bawah 18 tahun.

Dari hasil pemeriksaan, para tersangka diduga memiliki peran berbeda, mulai dari mengintai lokasi, menjadi eksekutor pencurian hingga menjual barang hasil curian.

Polisi menyebut komplotan itu diduga beraksi pada malam hingga dini hari, sekitar pukul 21.00 hingga 04.00 Wita.

Sebelum melancarkan aksinya, mereka terlebih dahulu melakukan pengintaian dan memilih jalur yang minim pengawasan.

Barang hasil curian kemudian dijual dengan harga murah di sekitar tempat tinggal para pelaku. Sebagian barang lainnya diduga dibawa keluar wilayah Kecamatan Sawa.

Dari pengembangan perkara, penyidik mengungkap tiga kasus pencurian yang terjadi pada 2025 dan 12 kasus lainnya sepanjang 2026. Dengan demikian, total ada 15 TKP yang kini tengah didalami polisi.

Adapun barang yang diduga menjadi sasaran pencurian meliputi tabung gas LPG 3 kilogram, speaker aktif, mesin air, mesin kompresor hingga besi.

Dalam pengembangan tersebut, polisi kembali mengamankan sejumlah barang bukti berupa tiga unit speaker, satu tabung gas LPG 3 kilogram, dua unit mesin air, dan sembilan potongan besi dengan berat total 109 kilogram.

Secara keseluruhan, barang bukti yang telah diamankan terdiri dari sembilan tabung gas LPG 3 kilogram, empat unit speaker, satu unit mesin kompresor, dua unit mesin air, serta sembilan potongan besi seberat 109 kilogram.

Polisi juga mendalami dugaan motif para pelaku. Selain faktor ekonomi, penyidik menduga hasil kejahatan digunakan untuk memenuhi kebutuhan terkait penyalahgunaan narkotika. Dugaan tersebut masih dalam proses pendalaman.

Saat ini Unit Reskrim Polsek Sawa masih memeriksa sejumlah saksi, mendata korban lain yang belum melapor, serta memburu seorang tersangka yang masih buron.

Kapolsek Sawa IPDA Laode Bilhudah,  mengimbau masyarakat yang merasa menjadi korban pencurian di wilayah Kecamatan Sawa agar segera melapor.

“Laporan dari warga diharapkan dapat membantu pengungkapan kasus sekaligus mengidentifikasi barang bukti yang telah diamankan penyidik,” tukasnya. (red)

64 / 100 Skor SEO