Muna – Pria berinisial HPJ (31), warga Kelurahan Wamponiki, Kecamatan Katobu, Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara (Sultra), ditangkap polisi karena diduga mengedarkan sekaligus memiliki narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bruto 31,97 gram.
Penangkapan dilakukan di Kelurahan Wamponiki, Kecamatan Katobu, pada Jumat (10/7/2026), sekitar pukul 16.15 Wita. Penangkapan bermula setelah polisi menerima laporan dari masyarakat yang melihat HPJ melakukan transaksi narkoba di Jalan Lakilaponto, Kelurahan Fookuni. Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Satresnarkoba Polres Muna langsung ke lokasi dan melakukan serangkaian penyelidikan.
“Laporan diterima sekitar pukul 11.30 Wita. Tim langsung melakukan serangkaian penyelidikan,” kata Kasi Humas Polres Muna, Iptu Muhammad Jufri melalui keterangan resminya, Sabtu (11/7).
Setelah melakukan penyelidikan di lokasi, polisi lalu mengunjungi rumah HPJ di Jalan Jenderal Gatot Subroto, Kelurahan Wamponiki. Ketika ditangkap, HPJ mengaku menyimpan sabu-sabu di dalam kamarnya. Polisi kemudian melakukan penggeledahan yang disaksikan aparat kelurahan setempat. Jufri menyebut saat penggeledahan, polisi menemukan barang bukti sabu-sabu.
“Tim menemukan barang bukti sabu-sabu dengan berat bruto keseluruhan 31,97 gram. Kini pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polres Muna untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut,” ujarnya.
Atas perbuatannya, HPJ akan dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana serta Pasal 609 ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Pasal 114 ayat (2) dikenakan karena pelaku diduga memiliki, menyimpan, menguasai, atau melakukan peredaran narkotika golongan I dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun atau seumur hidup. Sementara pasal 609 ayat (2) huruf a KUHP mengatur tindak pidana penyalahgunaan narkotika dengan ancaman penjara paling lama 20 tahun serta denda paling sedikit dan paling banyak kategori VI.
sumber: kendari.info
Post Views: 16
Tinggalkan Balasan