JAKARTA – Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri resmi menetapkan mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah (FA), sebagai tersangka.
Status hukum teranyar ini diumumkan langsung oleh Kakortas Tipidkor Polri, Irjen Pol. Totok Suharyanto, dalam konferensi pers bersama Komisi III DPR RI di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, pada Sabtu (11/7).
Langkah tegas kepolisian ini menjadi jawaban atas penantian masyarakat terhadap penegakan hukum di tubuh instansi kejaksaan, di mana posisi Jampidsus kini diisi oleh Rudi Margono selaku Pelaksana Tugas (Plt).
Penyidik menetapkan dua orang tersangka, yakni FA dan seorang swasta berinisial DR yang diduga melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Febrie Adriansyah sendiri dijerat atas dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU terkait penanganan hukum oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara dalam perkara mega korupsi PT Asabri serta kasus korupsi lainnya.
Jeratan hukum ini merupakan bagian dari joint investigation antara Kortastipidkor Polri dengan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya yang membidik tiga klaster kasus besar sekaligus, yakni dugaan korupsi batu bara di PLN yang memicu blackout di Sumatra, korupsi ASABRI, serta korupsi di Krakatau Steel.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, menegaskan bahwa pengusutan perkara yang meliputi suap, gratifikasi, dan pencucian uang ini menjadi atensi langsung dari Presiden Prabowo Subianto.
Sebagai bagian dari pembuktian, tim penyidik gabungan telah bergerak serempak melakukan rangkaian penggeledahan di 12 lokasi berbeda guna mengumpulkan barang bukti.

Rangkaian penggeledahan menyasar money changer dan Cafe de’Clan Signature di kawasan Cipete, Jakarta Selatan, hingga rumah mewah di kawasan Cilandak dan Sentul, Bogor.
Dari 12 lokasi penggeledahan tersebut, polisi menyita barang bukti yang sangat fantastis mulai dari tumpukan valuta asing (valas) senilai miliaran rupiah hingga puluhan kilogram emas batangan.
Di rumah mewah Sentul, penyidik mengamankan 74 kg emas batangan, USD 4.767.300, SGD 14.083.800, uang tunai Rp 100.000.000, serta 2 bingkai foto keluarga.
Sementara di Coin Money Changer Cipete, disita uang tunai Rp 4.462.365.000 bersama belasan mata uang asing lain seperti USD 84.356, SAR 17.595, SGD 83.394, hingga ribuan Yen dan Yuan.
Tak kalah mengejutkan, penggeledahan di Cafe de’Clan Cipete menghasilkan sitaan berupa SGD 3.130.000 dalam pecahan 100 SGD, USD 889.965, dan uang tunai Rp 259.159.000.
Sedangkan dari rumah di kawasan Cilandak, petugas menyita Rp 520.000.000 dan USD 133.000.
Seluruh barang bukti tersebut kini telah diamankan oleh pihak kepolisian guna memenuhi berkas perkara penyidikan lebih lanjut, sementara kedua tersangka terancam dijerat pasal berlapis terkait regulasi tindak pidana korupsi dan pencucian uang. (KR)




Tinggalkan Balasan