Kendari – Satreskrim Polresta Kendari bergerak cepat mengamankan seorang remaja berinisial MH (18). Warga Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), itu ditangkap setelah dilaporkan oleh orang tua korban atas dugaan tindak pidana pencabulan dan persetubuhan terhadap anak di bawah umur.

Kasat Reskrim Polresta Kendari, Kompol Welliwanto Malau, membenarkan perihal penangkapan tersebut. Ia menjelaskan bahwa pelaku diamankan oleh Tim URC Buser77 tanpa perlawanan pada Jumat (10/7/2026).

“Kami telah mengamankan terduga pelaku berinisial MH berdasarkan laporan resmi dari pihak keluarga korban,” ujar Welliwanto melalui keterangan resminya, Sabtu (11/7).

Kasus ini pertama kali terungkap setelah salah satu kerabat korban membaca riwayat pesan singkat pada aplikasi WhatsApp milik korban berinisial S (12). Di dalam obrolan tersebut, ditemukan percakapan yang dinilai tidak wajar dan tidak pantas untuk anak seusianya.

Temuan itu kemudian dilaporkan kepada orang tua korban, berinisial RI (45). Setelah dimintai keterangan secara langsung oleh sang ibu, korban akhirnya mengaku bahwa ia tengah menjalin hubungan asmara dengan pelaku dan telah disetubuhi di sebuah bengkel mobil di kawasan Kecamatan Wuawua.

“Setelah didesak, korban akhirnya mengakui bahwa ia telah disetubuhi oleh pelaku yang merupakan kekasihnya,” jelasnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan dan interogasi awal oleh penyidik, pelaku MH mengakui seluruh perbuatannya. Aksi tersebut dilakukan di sebuah bengkel mobil yang berada dekat dengan kediaman korban.

Modus yang digunakan pelaku adalah dengan membujuk korban melalui pesan singkat untuk datang ke bengkel tersebut. Sesampainya di lokasi, pelaku lalu melancarkan aksi bejatnya.

“Pelaku mengakui melakukan perbuatan tersebut di dalam sebuah bengkel mobil,” bebernya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, saat ini pelaku MH telah resmi ditahan di Polresta Kendari guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Atas tindakan tersebut, pelaku terancam dijerat dengan Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

sumber: kendari.info

55 / 100 Skor SEO