Kolaka Utara – Tim gabungan Polres Kolaka Utara (Kolut) bersama jajaran kembali berhasil menangkap dua tahanan yang sempat kabur dari rumah tahanan Polres Kolut. Keduanya ditangkap saat sedang makan di sebuah rumah kebun di Desa Lametuna, Kecamatan Kodeoha, Kabupaten Kolut, Sulawesi Tenggara (Sultra), Sabtu (11/7/2026).

Kasi Humas Polres Kolut, Aipda Ahmad Saiful membenarkan dua tahanan yang berhasil diamankan kembali tersebut masing-masing bernama Muh. Idris (23) dan Rama Fitrah (28). Penangkapan berlangsung sekitar pukul 09.00 Wita setelah tim gabungan melakukan penyelidikan dan pelacakan terhadap keberadaan keduanya.

“Kedua tahanan atas nama Idris dan Rama berhasil diamankan saat sedang berada di sebuah rumah kebun di Desa Lametuna, Kecamatan Kodeoha,” kata Saiful kepada awak media.

Saiful mengatakan, penangkapan itu merupakan hasil kerja sama tim gabungan Polres Kolut bersama personel jajaran yang terus melakukan pengejaran terhadap para tahanan yang melarikan diri. Keduanya kemudian langsung dibawa kembali ke Mapolres Kolut untuk menjalani proses lebih lanjut.

“Dengan diamankannya kembali Idris dan Rama, jumlah tahanan yang berhasil ditangkap kembali kini menjadi sembilan orang,” ujarnya.

Polisi memastikan upaya pencarian terhadap tahanan yang masih buron akan terus dilakukan. Personel gabungan telah disebar ke sejumlah lokasi yang diduga menjadi tempat persembunyian para tahanan yang belum tertangkap.

“Saat ini tim masih terus melakukan pengejaran terhadap sisa tahanan yang belum berhasil diamankan. Kami berharap mereka segera menyerahkan diri agar proses hukum dapat berjalan sebagaimana mestinya,” beber Saiful.

sumber: kendari.info

60 / 100 Skor SEO