Jakarta – PT Bososi Pratama melalui kuasa hukumnya melaporkan dugaan aktivitas pertambangan di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) perusahaan kepada Kejaksaan Agung (Kejagung).
Laporan tersebut meminta aparat penegak hukum mendalami dugaan aktivitas penambangan, produksi, pengangkutan hingga penjualan bijih nikel yang menurut pihak perusahaan masih berlangsung di wilayah yang mereka klaim sebagai area IUP PT Bososi Pratama.
Kuasa hukum PT Bososi Pratama, Teguh Satya Bhakti, mengatakan laporan itu tidak hanya berkaitan dengan dugaan pelanggaran di sektor pertambangan.
Ada sejumlah dugaan yang diminta untuk didalami, mulai dari dugaan tindak pidana korupsi, suap dan gratifikasi, penyalahgunaan wewenang, pelanggaran ketentuan pertambangan mineral dan batu bara hingga dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
“Kami meminta Kejaksaan Agung untuk mendalami seluruh pihak yang terkait, termasuk pihak yang berwenang dalam persetujuan RKAB di Kementerian ESDM serta pihak yang terkait dengan sistem AHU di Kementerian Hukum,” kata Teguh dalam keterangan pers, Rabu (19/8/2026).
Teguh menyebut pihaknya memiliki data awal mengenai dugaan volume bijih nikel yang telah dikeluarkan dan diperjualbelikan dari wilayah yang disengketakan.
Menurut perhitungan awal PT Bososi Pratama, volumenya mencapai sekitar 8 juta metrik ton.
Jika menggunakan asumsi harga US$50 per metrik ton dan kurs Rp18.000 per dolar AS, nilai ekonominya mencapai sekitar Rp7,2 triliun.
Namun, Teguh menegaskan angka tersebut masih merupakan perhitungan awal dari pihak perusahaan dan harus diverifikasi aparat penegak hukum.
“Nilai tersebut tentu bukan angka kecil. Karena itu, kami meminta Kejaksaan Agung melihat perkara ini sebagai dugaan tindak pidana serius yang berpotensi merugikan keuangan negara dan perekonomian negara,” ujarnya.
Dengan demikian, angka Rp7,2 triliun tersebut belum dapat disebut sebagai kerugian negara yang telah terbukti. Nilai tersebut masih berupa estimasi berdasarkan volume dan harga yang diklaim pihak pelapor.
Laporan ke Kejagung juga tidak bisa dilepaskan dari sengketa mengenai kepemilikan dan kepengurusan PT Bososi Pratama.
Teguh merujuk pada sejumlah putusan pengadilan, termasuk Putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung Nomor 269 PK/Pdt/2024.
Dalam perkara tersebut, putusan pengadilan berkaitan dengan pembatalan RUPS PT Bososi Pratama serta Akta Pernyataan Keputusan Rapat Nomor 43 tanggal 25 Agustus 2017 dan akta-akta turunannya. Sementara kepengurusan berdasarkan Akta Nomor 93 Tahun 2016 disebut sebagai dasar yang sah dalam perkara tersebut.
Persoalan tersebut kemudian bersinggungan dengan administrasi badan hukum perusahaan di sistem Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum.
Teguh meminta aparat penegak hukum ikut menelusuri pihak-pihak yang memiliki kewenangan dalam proses administrasi tersebut.
PT Bososi Pratama juga menjadikan surat Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian ESDM sebagai salah satu dasar laporan.
Surat bernomor T-1/HK.05/DJH/2026 tertanggal 6 Januari 2026 itu sebelumnya diberitakan berkaitan dengan rekomendasi penangguhan aktivitas produksi PT Bososi Pratama.
Rekomendasi tersebut muncul setelah Ditjen Gakkum ESDM melakukan validasi data, klarifikasi terhadap pihak-pihak yang mengklaim sebagai pengurus perusahaan berdasarkan akta berbeda, serta analisis hukum yang dikaitkan dengan Putusan PK MA Nomor 269 PK/Pdt/2024.
Dalam pemberitaan sebelumnya, rekomendasi itu juga disebut berkaitan dengan penangguhan RKAB sampai terdapat kejelasan mengenai legalitas perusahaan.
Menurut Teguh, kondisi tersebut menjadi alasan pihaknya meminta aparat memastikan apakah aktivitas produksi dan pengeluaran ore masih berlangsung setelah adanya rekomendasi tersebut.
Selain aktivitas pertambangan, PT Bososi Pratama meminta aparat menelusuri transaksi yang berkaitan dengan dugaan penjualan bijih nikel.
Teguh mengatakan penelusuran aliran dana diperlukan untuk mengetahui pihak-pihak yang terlibat dan memperoleh manfaat dari transaksi yang dilaporkan.
Untuk itu, PT Bososi Pratama berharap Kejagung dapat berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) apabila dalam proses pemeriksaan ditemukan indikasi yang memenuhi unsur untuk dilakukan penelusuran transaksi keuangan.
“Aliran dana perlu ditelusuri untuk memastikan siapa saja pihak yang mendapatkan manfaat dari kegiatan tersebut,” kata Teguh.
Dia juga meminta aparat memeriksa pihak-pihak yang berkaitan dengan persetujuan RKAB, administrasi badan hukum, proses verifikasi hingga pihak yang terkait dengan perdagangan bijih nikel apabila ditemukan indikasi pelanggaran.
Persoalan PT Bososi Pratama sebelumnya juga telah beberapa kali mencuat.
Pada Januari 2026, Ditjen Gakkum ESDM disebut telah merekomendasikan penghentian sementara aktivitas produksi perusahaan di tengah persoalan legalitas badan hukum dan penggunaan akun MinerbaOne.
Pada Februari 2026, isu tersebut kembali mencuat setelah kapal yang diduga membawa ore nikel ditahan TNI AL di Maluku Utara. Pihak yang mengatasnamakan PT Bososi Pratama kemudian meminta aparat mendalami asal-usul ore serta pihak yang terlibat dalam penerbitan dokumen dan transaksi.
Namun, seluruh dugaan tersebut tetap memerlukan pembuktian melalui proses hukum. Penahanan kapal maupun laporan perusahaan belum dengan sendirinya membuktikan adanya tindak pidana oleh pihak tertentu.
Teguh mengatakan PT Bososi Pratama menyerahkan sepenuhnya proses pembuktian kepada aparat penegak hukum.
Pihaknya meminta pemeriksaan dilakukan secara menyeluruh, termasuk terhadap unsur swasta maupun pihak penyelenggara negara yang disebut memiliki keterkaitan dengan persoalan tersebut.
“Kami meminta agar seluruh pihak yang diduga terlibat, baik dari unsur swasta, pengacara dengan inisial L, maupun penyelenggara negara, diperiksa sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” katanya.
Dia menegaskan laporan tersebut disampaikan dengan tetap menghormati asas praduga tak bersalah.
Menurutnya, pemeriksaan aparat diperlukan untuk memastikan apakah dugaan yang dilaporkan memiliki bukti yang cukup serta menentukan siapa yang bertanggung jawab apabila ditemukan pelanggaran.
Kini, bola berada di tangan aparat penegak hukum. Jika laporan tersebut ditindaklanjuti, sejumlah hal akan menjadi kunci, mulai dari status hukum IUP, legalitas badan hukum PT Bososi Pratama, validitas RKAB, asal-usul ore, dokumen pengangkutan dan penjualan, hingga aliran dana transaksi.
Dari rangkaian pemeriksaan itulah nantinya dapat diketahui apakah dugaan aktivitas pertambangan dan nilai transaksi yang disebut mencapai Rp7,2 triliun benar memiliki unsur pidana atau tidak.
(Perdetiknews)




Tinggalkan Balasan