Konawe Selatan – Tim Koba Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Konawe Selatan (Konsel) menangkap seorang pria berinisial S (40), yang diduga sebagai pengedar sabu-sabu di Desa Wonua Sangia, Kecamatan Landono, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra), Sabtu (4/7/2026), sekitar pukul 19.00 Wita.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan lima saset sabu-sabu dengan berat bruto 7,95 gram yang diduga siap diedarkan. Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebut wilayah tersebut kerap dijadikan lokasi peredaran gelap narkotika.
Kasat Resnarkoba Polres Konsel, Iptu Herman Eka Purnama, mengatakan setelah menerima laporan warga, tim opsnal langsung melakukan penyelidikan hingga mengantongi identitas pelaku.
“Setelah dilakukan penyelidikan, tim langsung mengamankan pelaku di rumahnya di Desa Wonua Sangia. Saat dilakukan penggeledahan ditemukan lima saset yang diduga berisi sabu-sabu dengan berat bruto 7,95 gram beserta barang bukti lainnya,” kata Herman saat dikonfirmasi Kendariinfo, Minggu (5/7).
Selain 5 saset sabu-sabu, polisi turut menyita 4 ball saset kosong ukuran kecil, 1 saset kosong ukuran sedang, 1 timbangan digital, 3 sendok sabu dari pipet, gunting, bong atau alat isap, pireks kaca, korek gas, tas hitam, serta 1 unit telepon genggam milik pelaku.
Herman mengungkapkan, berdasarkan hasil penyelidikan awal, pelaku diduga berperan sebagai pengedar sabu-sabu di wilayah Konsel.
“Pelaku bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Konawe Selatan untuk menjalani proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut,” ujarnya.
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan ketentuan pidana lainnya yang berlaku.

sumber: kendari.info




Tinggalkan Balasan