Kapolres Koltim, AKBP Tinton Yudha Riambodo, mengatakan pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan warga terkait hilangnya satu unit sepeda motor Honda CRF.
“Awalnya masyarakat melaporkan kehilangan satu unit motor Honda CRF. Namun saat penangkapan, kami juga mengamankan dua unit motor curian lainnya, sehingga total ada tiga unit kendaraan yang diamankan di Polres Koltim,” ujar Tinton saat konferensi pers, Sabtu (23/5).
Ia menjelaskan, kedua pelaku menjalankan aksinya dengan terlebih dahulu melakukan survei lokasi untuk mencari kendaraan yang dinilai mudah dicuri. Setelah menemukan kesempatan, pelaku kemudian membawa kabur motor yang menjadi target mereka.
“Memang mereka sudah menargetkan kendaraan yang akan dicuri. Modusnya survei lapangan terlebih dahulu sebagai bentuk kewaspadaan mereka sebelum beraksi,” katanya.
Menurut Tinton, pihaknya masih terus melakukan pengembangan dan berkoordinasi dengan Polres Konsel guna mendalami kemungkinan adanya lokasi kejadian lain yang melibatkan kedua pelaku.
Saat ini, keduanya bersama barang bukti berupa tiga unit sepeda motor telah diamankan di Mapolres Koltim untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Kedua pelaku dijerat Pasal 477 ayat (1) KUHP baru dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. Tinton menegaskan, pengungkapan kasus curanmor tersebut merupakan bentuk komitmen Polri dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
Ia juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada dalam menjaga kendaraan serta aktif berkolaborasi dengan aparat kepolisian.
“Saya harapkan kolaborasi antara aparat dan masyarakat terus terjalin untuk menjaga lingkungan tetap kondusif dan aman. Jika membutuhkan bantuan polisi dapat menghubungi layanan 110,” pungkasnya.
sumber: kendari.info
Tinggalkan Balasan