“Pelaku menawarkan untuk tidur di kamar, kemudian korban mengiyakan,” ujar Welliwanto.
Namun, saat A sudah berada di kamar, F disebut ikut menyusul lalu berbaring di sebelah A dan mulai melancarkan aksi cabulnya. Puncaknya adalah ketika korban dalam keadaan tertidur, F diduga menyetubuhi A.
Welliwanto membeberkan, F juga mengakui perbuatan tersebut tak hanya dilakukan sekali saja, melainkan sekitar tiga kali di tempat berbeda. Terakhir, ia disebut menyetubuhi korban di salah satu penginapan di Kota Kendari pada Selasa (19/5) malam.
Keluarga korban yang mengetahui peristiwa itu pun tak tinggal diam. Tak terima anak gadisnya dicabuli, orang tua korban kemudian mengamankan terduga pelaku sebelum akhirnya diserahkan ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Kendari pada Kamis (21/5), sekitar pukul 14.30 Wita.
Setelah diperiksa, polisi mendapatkan bukti permulaan yang cukup terhadap dugaan yang dilakukan F sehingga penangkapan pun langsung dilakukan terhadap terduga pelaku di ruang Unit VI PPA Satreskrim Polresta Kendari.
“Tersangka diamankan oleh keluarga korban, kemudian keluarga korban membawa tersangka ke Polresta Kendari dan setelah dilakukan pemeriksaan, terhadapnya ditemukan bukti permulaan sebagai pelaku,” terangnya.
sumber: kendari.info
Tinggalkan Balasan