Bombana – Personel Satresnarkoba Polres Bombana menangkap seorang pria asal Kalimantan Utara (Kaltara) berinisial ZA (38) yang diduga membawa narkotika jenis sabu-sabu seberat 860,60 gram di Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara (Sultra).
Kapolres Bombana AKBP Eko Sutomo mengatakan, penangkapan dilakukan pada Rabu (20/5/2026) sekitar pukul 17.10 Wita di pinggir Jalan Poros Desa Karya Baru, Kecamatan Poleang Utara. Pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan transaksi narkotika di wilayah itu.
“Penangkapan berawal dari informasi masyarakat terkait adanya transaksi narkotika jenis sabu-sabu di wilayah Desa Karya Baru, Kecamatan Poleang Utara,” kata Eko melalui keterangan resminya, Sabtu (23/5).

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bombana yang dipimpin Kasat Resnarkoba Iptu Rusdianto Ladiwa melakukan penyelidikan di lokasi. Saat melakukan pemantauan, petugas mencurigai sebuah mobil yang melintas di Desa Karya Baru dan diduga digunakan untuk membawa narkotika.
Polisi kemudian menghentikan kendaraan tersebut dan mengamankan ZA yang berada di dalam mobil. Saat penggeledahan yang disaksikan aparat desa setempat, petugas menemukan satu kantong plastik hitam di lantai kendaraan.
Di dalam kantong tersebut terdapat 17 paket besar yang dibungkus menggunakan makanan tradisional burasa. Setelah diperiksa, paket-paket itu diduga berisi sabu-sabu dengan total berat mencapai 860,60 gram.
“Total berat barang bukti diduga sabu-sabu yang diamankan mencapai 860,60 gram,” ujarnya.

Dari hasil pemeriksaan awal, ZA mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang di Malaysia. Polisi menduga sabu-sabu itu masuk ke Indonesia melalui jalur laut menuju Kaltara, kemudian dibawa ke Sulawesi Tengah (Sulteng) sebelum diedarkan ke Kabupaten Bombana.
Penggunaan burasa sebagai pembungkus diduga dilakukan untuk menyamarkan isi paket dan menghindari kecurigaan selama proses pengiriman. Polisi kini masih mendalami jaringan peredaran narkotika yang melibatkan tersangka, termasuk asal-usul dan tujuan akhir barang tersebut.
Saat ini ZA bersama barang bukti telah diamankan di Mapolres Bombana untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto ketentuan pidana yang berlaku, dengan ancaman hukuman berat.
sumber: kendari.info



Tinggalkan Balasan