Kendari – Vokalis band berinisial AYP (42), tersangka pencabulan anak di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), melaporkan mantan istrinya yang berinisial B alias IN (33) ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sultra, Sabtu (11/7/2026). Laporan tersebut terkait dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Pengacara AYP, Muswanto menjelaskan, laporan itu diajukan setelah IN diduga menyampaikan keterangan yang tidak benar dan melakukan pembohongan publik yang dinilai merugikan nama baik AYP. Menurutnya, dugaan keterangan tersebut disampaikan IN melalui kuasa hukumnya, Andre Darmawan, dalam konferensi pers di Kendari pada Minggu (5/7).

Dalam konferensi pers itu, IN melalui kuasa hukumnya menyatakan AYP meneror anaknya pada Kamis, 18 Juni 2026. AYP juga dituduh menghubungi korban melalui Google Chrome, mengajak bertemu di hotel, meminta melakukan video call sex (VCS), serta mengancam akan membunuh ibunya dan menculik adiknya apabila permintaan tersebut tidak dituruti.

Muswanto membantah seluruh tuduhan tersebut. Ia menegaskan, di hari yang dituduhkan, AYP masih berada di dalam tahanan Polsek Baruga sehingga tidak mungkin melakukan komunikasi sebagaimana yang dituduhkan.

“Pada tanggal 18 Juni 2026, klien kami masih menjalani penahanan. Ia tidak dapat berkomunikasi dengan siapa pun dan tidak pernah keluar dari sel tahanan. Penangguhan penahanan baru diberikan pada 19 Juni 2026,” ujar Muswanto saat dikonfirmasi Kendariinfo, Selasa (14/7).

Ia juga menyebut telepon genggam yang biasa digunakan AYP telah disita oleh penyidik Polresta Kendari sejak 1 Juni 2026 dan hingga kini masih menjadi barang bukti.

Muswanto mengakui, kliennya memiliki satu telepon genggam lain. Namun, menurutnya, perangkat tersebut telah lama dikuasai dan digunakan oleh mantan istrinya, IN. Atas dasar itu, Muswanto menduga percakapan yang disebut terjadi pada 18 Juni 2026 justru dilakukan oleh IN, bukan AYP.

“Kami menduga kuat percakapan yang berisi ajakan ke hotel, ancaman menculik, maupun VCS pada tanggal 18 Juni 2026 bukan dilakukan klien kami. Pada saat itu klien kami masih berada di dalam tahanan. Sehingga kami duga kuat ini direkayasa,” katanya.

Karena itu, pihaknya meminta polisi untuk memeriksa IN, termasuk menelusuri telepon genggam milik IN dan anaknya untuk mengetahui siapa yang sebenarnya melakukan percakapan melalui Google Chrome.

“Apabila benar percakapan tersebut dilakukan oleh klien kami, silakan diproses. Apabila terbukti direkayasa oleh pihak lain, kami meminta penegak hukum menindak tegas pihak yang telah melakukan pembohongan publik dan mencemarkan nama baik klien kami,” tegas Muswanto.

Ia juga menilai tuduhan lain yang menyebut AYP mengirim pesan WhatsApp kepada anak tirinya untuk bertemu di sebuah hotel di Kendari, pada 29 Mei 2026 patut dipertanyakan. Menurutnya, pada tanggal tersebut AYP sedang berada di Kabupaten Buton Utara (Butur), sehingga dugaan percakapan itu juga diyakini telah direkayasa.

Selain itu, Muswanto mengungkapkan bahwa, mantan istri kliennya diduga sempat meminta uang sebesar Rp70 juta apabila perkara tersebut ingin diselesaikan secara damai. Namun, permintaan itu disebut ditolak AYP karena merasa tidak pernah melakukan perbuatan yang dituduhkan.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Kendari, Kompol Welliwanto Malau, membenarkan telah mengetahui adanya pernyataan yang disampaikan IN melalui kuasa hukumnya di media mengenai dugaan ancaman, ajakan VCS, dan ajakan bertemu di hotel yang disebut terjadi pada 18 Juni 2026.

“Pelapor melalui kuasa hukumnya menyampaikan bahwa AYP melakukan ancaman, mengajak VCS, mengajak ke hotel, dan sebagainya pada tanggal 18 Juni 2026. Kami sudah mendengar informasi tersebut,” tuturnya.

Lanjut Welliwanto, AYP baru ditangguhkan penahanannya pada 19 Juni 2026. Jika pelapor memiliki bukti tambahan seperti yang disampaikan kepada publik, silakan diserahkan kepada penyidik sebagai petunjuk baru agar dapat kami tindaklanjuti sesuai aturan.

Namun, ia menambahkan, hingga saat ini pihak pelapor belum menyerahkan bukti tambahan sebagaimana yang disampaikan kepada media.

“Belum pernah disampaikan kepada penyidik. Sampai sekarang hanya disampaikan melalui kuasa hukum dan media,” katanya.

Ia menegaskan, pihaknya tidak akan memberikan toleransi kepada siapa pun yang melanggar hukum. Jika bersalah, semua harus diberikan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sebelumnya, kuasa hukum IN, Andre Darmawan, menyatakan bahwa AYP diduga kembali menghubungi korban setelah penangguhan penahanannya. Menurut Andre, AYP diduga memaksa korban melakukan video call sex (VCS), mengajak bertemu di hotel, serta mengancam akan membunuh ibu korban dan menculik adiknya apabila korban menolak.

Andre menyebut peristiwa tersebut terjadi pada Kamis (18/6) sekitar pukul 15.30 Wita. Saat itu korban menggunakan telepon genggam milik adiknya dan dihubungi melalui Google Chrome. Menurut Andre, tersangka meminta korban datang menemuinya di sebuah hotel. Ketika korban menolak, tersangka diduga melontarkan ancaman.

“Dia meminta korban bertemu di hotel. Dia juga meminta agar komunikasi itu tidak diberitahukan kepada ibunya. Jika korban menceritakannya kepada ibunya, dia mengancam akan membunuh ibunya dan menculik adiknya,” ujar Andre, Minggu (5/7).

Andre menambahkan, dugaan teror tersebut diketahui setelah seorang teman ibu korban meminta memeriksa telepon genggam yang digunakan korban. Saat itulah korban memperlihatkan seluruh percakapan yang diduga dilakukan oleh AYP.

sumber: kendari.info

62 / 100 Skor SEO