Kolaka – Seorang pria berinisial ES (26), warga Desa Petudua, Kecamatan Tanggetada, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara (Sultra), harus berurusan dengan polisi usai menganiaya kakak kandungnya sendiri, EA (29). Ia ditangkap Tim Elang Anti Bandit Satreskrim Polres Kolaka setelah sempat melarikan diri usai kejadian.

Peristiwa itu terjadi di rumah orang tua mereka di Dusun Hakanggapu, Desa Sopura, Kecamatan Pomalaa, Kabupaten Kolaka, pada Kamis (21/5/2026) sekitar pukul 09.00 Wita.

Dari informasi yang dihimpun, peristiwa itu bermula saat EA hendak berangkat kerja. Di waktu yang sama, pelaku ES datang ke rumah orang tua mereka. Korban kemudian menagih uang pinjaman kepada pelaku dan meminta agar utang tersebut segera dilunasi.

Namun, permintaan tersebut diduga memicu emosi pelaku. ES tiba-tiba marah lalu berlari ke dapur dan mengambil sebilah pisau yang tersimpan di rak piring.

Pelaku kemudian menikam korban masing-masing satu kali di bagian lengan kanan dan punggung atau tulang belakang. Setelah melakukan penganiayaan, pelaku langsung melarikan diri dari lokasi kejadian.

Korban yang mengalami luka tikaman kemudian mendapat pertolongan dari seorang saksi berinisial S. Selanjutnya, korban dibawa menggunakan mobil ke Puskesmas Pomalaa untuk mendapatkan penanganan medis.

KBO Satreskrim Polres Kolaka, Ipda Hendra, mengungkapkan akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka serius pada bagian lengan kanan dan punggung. Paman korban kemudian melaporkan peristiwa itu ke pihak kepolisian.

Ia membeberkan, laporan paman korban segera mendapat respons. Tim Elang Anti Bandit Satreskrim Polres Kolaka yang dipimpin dirinya langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku.

Polisi akhirnya berhasil mengamankan ES di wilayah Kecamatan Pomalaa, Sabtu (23/5), sekitar pukul 00.30 Wita. Dalam penangkapan itu, polisi turut mengamankan barang bukti berupa sebilah pisau dapur yang diduga digunakan pelaku saat melakukan penikaman.

“Pelaku mengakui telah melakukan penganiayaan menggunakan sebilah pisau dapur yang mengakibatkan korban mengalami luka berat,” ujar Hendra, Sabtu (23/5).

Saat ini korban masih menjalani perawatan medis di RSBG Kolaka, sementara pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mako Polres Kolaka untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 466 ayat (2) KUHP berdasarkan Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023,” pungkasnya.

sumber: kendari.info

60 / 100 Skor SEO