Kendari – Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulawesi Tenggara berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis sabu seberat 1.026 gram di kawasan Jalan Z.A. Sugianto, Kota Kendari, Rabu, 29 April 2026.

Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan seorang tersangka berinisial IK (27), yang merupakan seorang mahasiswa asal Kabupaten Kolaka.

Pengungkapan ini bermula dari pembuntutan yang dilakukan tim opsnal Subdit 2 Ditresnarkoba sejak Minggu pagi, 26 April 2026.

Tersangka disergap saat baru saja keluar dari lobi salah satu hotel di Kelurahan Kambu setelah mengambil paket barang haram tersebut.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sultra, Kombes Pol. Amri Yudhy, menjelaskan bahwa penggeledahan dilakukan dengan disaksikan pihak manajemen hotel.

Hasil penggeledahan awal menemukan lima paket sabu di dalam tas tersangka, yang kemudian berkembang pada penemuan enam paket tambahan di dalam mobilnya.

“Total barang bukti yang diamankan berupa 11 paket sabu dengan berat bruto 1.026 gram,” ungkap Amri Yudhy dalam konferensi pers di Balai Wartawan Polda Sultra.

Selain narkotika, polisi juga menyita telepon genggam, kendaraan roda empat, serta alat pendukung pengemasan sebagai barang bukti.

Berdasarkan hasil interogasi, IK mengaku berperan sebagai kurir yang dikendalikan oleh seseorang melalui komunikasi telepon seluler.

Penyidik menduga kuat bahwa tersangka merupakan bagian dari jaringan peredaran narkotika asal Sumatera yang masuk ke wilayah Sulawesi Tenggara.

Saat ini, kepolisian masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap pemasok utama serta pihak lain yang terlibat dalam jaringan ini.

Tersangka kini dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman berat.

sumber: rri.co.id

55 / 100 Skor SEO