KENDARI, PERDETIKNEWS.COM – Dugaan praktik mafia tanah kembali mencuat di Kota Kendari. Muhamad Kobar, S.H., kuasa hukum Asrianto, mengungkap sejumlah dugaan praktik yang dinilai merugikan kliennya, mulai dari kebocoran dokumen pertanahan, pembatalan Surat Keterangan Tanah (SKT), dugaan pemalsuan dokumen, hingga intimidasi yang diduga dilakukan untuk menguasai lahan milik masyarakat.

Dalam keterangannya kepada wartawan, Muhamad Kobar menyebut rangkaian dugaan tersebut diduga melibatkan oknum Badan Pertanahan Nasional (BPN), oknum lurah, seorang pengacara berinisial IT, hingga pihak lain yang menurutnya memiliki peran dalam sengketa tanah yang kini tengah berproses hukum.

“Kami menduga ada praktik yang dilakukan secara terorganisasi. Begitu SKT klien kami diajukan ke BPN sebagai syarat penerbitan sertifikat, berkas itu diduga bocor kepada seorang pengacara berinisial IT. Setelah itu, lurah yang menerbitkan SKT dihubungi agar membatalkan surat tersebut dengan ancaman pidana,” kata Muhamad Kobar.

Menurut Kobar, pembatalan SKT dilakukan dengan alasan tidak sesuai dengan peta wilayah administrasi.

Padahal, menurutnya, persoalan batas wilayah bukan merupakan tindak pidana, melainkan persoalan administrasi pertanahan atau sengketa keperdataan.

Ia mencontohkan Kelurahan Lepo-Lepo yang kini telah dimekarkan menjadi empat kelurahan namun masih berada dalam satu kecamatan. Menurutnya, hingga kini belum terdapat penetapan batas wilayah secara final yang dapat dijadikan dasar pidana.

“Kalau wilayahnya masih beririsan dalam satu kecamatan dan belum ada penetapan batas wilayah secara final, itu semestinya menjadi persoalan administrasi atau sengketa perdata, bukan pidana,” ujarnya.

Muhamad Kobar mengatakan, setelah SKT tersebut dibatalkan, kliennya justru dilaporkan ke Polda Sulawesi Tenggara atas dugaan pemalsuan surat.

Menurutnya, laporan tersebut perlu diuji secara objektif karena SKT yang dipersoalkan diterbitkan secara resmi oleh lurah yang saat itu masih memiliki kewenangan.

“SKT itu dibuat oleh lurah yang sah pada saat itu dan digunakan sebagai syarat administrasi pendaftaran sertifikat sebagaimana dilakukan masyarakat pada umumnya. Penyidik harus melihat perkara ini secara utuh dan tidak hanya berdasarkan laporan sepihak,” katanya.

Merasa dirugikan, lanjut Kobar, pihaknya kemudian melaporkan balik pihak lawan ke Polda Sultra atas dugaan pemalsuan dokumen.

Muhamad Kobar mengaku menemukan sejumlah kejanggalan pada dokumen yang menjadi dasar penerbitan sertifikat pihak lain.

Ia menyebut SKT tersebut bertanggal 11 Oktober 1995, namun ditandatangani atas nama mantan Lurah Muhammad Said, yang menurutnya telah berhenti menjabat sejak 18 September 1995.

“Kalau benar lurah tersebut sudah berhenti satu bulan sebelumnya, bagaimana mungkin masih menerbitkan SKT yang kemudian dijadikan dasar penerbitan sertifikat,” ujarnya.

Selain itu, pihaknya juga mempertanyakan Nomor Daftar Register Persil (NDRP) serta bentuk tanda tangan dalam dokumen tersebut yang dinilai berbeda dengan dokumen pembanding.

Meski demikian, Kobar menegaskan seluruh dugaan tersebut tetap harus dibuktikan melalui pemeriksaan Laboratorium Forensik.

Tak hanya SKT, Muhamad Kobar juga mempersoalkan legalisir notaris yang digunakan dalam proses penerbitan sertifikat.

Menurutnya, dokumen tersebut dilegalisir menggunakan cap yang menyatakan fotokopi sesuai dengan dokumen asli yang diperlihatkan kepada notaris.

Namun setelah dikonfirmasi, notaris yang bersangkutan disebut membantah pernah melakukan legalisir tersebut.

“Notaris itu bahkan membuat surat pernyataan bahwa dirinya tidak pernah melegalisir ataupun menandatangani SKT tahun 1995 tersebut. Kalau benar demikian, maka dugaan pemalsuan tidak hanya menyangkut SKT, tetapi juga legalisir notaris,” kata Kobar.

Muhamad Kobar menjelaskan, kliennya, Asrianto, telah menguasai lahan tersebut sejak 1984.

Menurutnya, penguasaan lahan itu disaksikan masyarakat sekitar dan memiliki batas-batas yang jelas.

Namun pada tahun 2025, kata dia, muncul sertifikat atas nama pihak lain yang diduga diterbitkan berdasarkan SKT tahun 1995 yang kini dipersoalkan keabsahannya.

Selain menyoroti dugaan pemalsuan dokumen, Muhamad Kobar juga menduga seorang pengacara berinisial IT berperan dalam sejumlah sengketa tanah di Kota Kendari.

Menurutnya, pengacara tersebut diduga pernah bertindak sebagai kuasa hukum bagi pihak penjual maupun pembeli dalam transaksi tanah yang sama sehingga berpotensi menimbulkan konflik kepentingan (conflict of interest).

“Kalau benar seorang advokat mendampingi dua pihak yang memiliki kepentingan berbeda dalam objek tanah yang sama, hal itu patut ditelusuri karena berpotensi bertentangan dengan Kode Etik Advokat Indonesia,” ujarnya.

Muhamad Kobar juga mengungkap dugaan intimidasi terhadap kliennya saat mempertahankan lahan yang disengketakan.

Ia menyebut seorang oknum berinisial IT diduga kerap bekerja sama dengan sejumlah oknum organisasi kemasyarakatan (ormas) untuk menguasai lahan yang disengketakan.

“Mereka diduga membawa sekitar 20 sampai 30 orang ke lokasi. Ada yang membawa parang untuk mengusir pemilik tanah,” ungkapnya.

Selain itu, Kobar mengklaim pernah terjadi kehadiran aparat kepolisian bersenjata di lokasi sengketa yang menurutnya membuat masyarakat merasa takut.

“Pernah juga ada polisi bersenjata berada di lokasi. Kehadiran mereka membuat masyarakat merasa ketakutan,” katanya.

Namun, Kobar tidak menjelaskan identitas aparat yang dimaksud maupun kapasitas kehadiran mereka di lokasi sengketa.

Muhamad Kobar meminta aparat penegak hukum mengusut tuntas dugaan praktik mafia tanah di Kota Kendari secara profesional, transparan, dan tanpa tebang pilih.

Menurutnya, penyelesaian sengketa pertanahan harus mengedepankan alat bukti, riwayat kepemilikan tanah, serta proses hukum yang objektif agar masyarakat tidak kehilangan hak atas tanahnya akibat dugaan penyalahgunaan kewenangan.

“Kami berharap seluruh pihak yang diduga terlibat diperiksa secara profesional. Jangan sampai masyarakat kehilangan hak atas tanahnya karena dugaan rekayasa dokumen maupun penyalahgunaan kewenangan,” tegasnya.

Perdetiknews masih mengupayakan konfirmasi kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini, termasuk Kantor Pertanahan/BPN Kota Kendari, pengacara berinisial IT, lurah yang disebut dalam perkara, organisasi kemasyarakatan yang disebut, notaris terkait, serta Polda Sulawesi Tenggara.

Apabila tanggapan atau klarifikasi dari pihak-pihak tersebut telah diperoleh, Perdetiknews akan memuatnya sebagai bagian dari penerapan prinsip keberimbangan, akurasi, hak jawab, dan asas praduga tak bersalah sebagaimana diatur dalam Kode Etik Jurnalistik.

Editor: San

54 / 100 Skor SEO